Polsek Tapung Hilir Kampar, Berhasil Amankan Seorang Pemilik Senjata Api Rakitan illegal

Kampar, Riau45 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Polres Kampar, berhasil amankan seorang tersangka kepemilikan senjata api rakitan (illegal) jenis Revolver, pada Jumat dinihari (26/4/2018) sekira pukul 00.30 Wib, di sebuah rumah yang berlokasi di Jln. Mandau Km 26 Desa Sekijang, Kec Tapung Hilir, Kab. Kampar.

Pelaku kepemilikan senjata api illegal yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah BN alias PJ (Lk 40) yang beralamat di Jln. Cinta Damai Desa Pinggir, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis.

Bersama pelaku telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk Senjata api rakitan jenis Revolver warna hitam, beserta 3 (tiga) butir amunisi.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (27/4/2018) sekira pukul 00.30 Wib, ketika aparat Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga memiliki senjata api berada di jalan Mandau Km 26 Desa Sekijang, Kec. Tapung Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Hilir, AKP. Amru Hutauruk, SH, memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda. Novris H. Sumanjuntak, SH, bersama anggota Opsnal Polsek menuju lokasi yang disampaikan untuk melakukan penyelidikan.

Didapat informasi lanjutan bahwa terduga pemilik senjata api illegal ini berada di sebuah rumah saudari Rusliana Simatupang, yang berlokasi di Km 26 Desa Sekijang, Kec. Tapung Hilir, setelah memastikan keberadaannya petugas langsung melakukan penggerebekan.

Petugas berhasil mengamankan tersangka lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir peluru (amunisi), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar, AKBP. Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Tapung Hilir, AKP. Amru Hutauruk, SH, saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka BN alias PJ beserta barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.( R. Tambunan / Deni Humas Polres Kampar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.