Polsek Tapung Berhasil Tangkap Seorang Pengedar Shabu di Wilayah Desa Kijang Rejo

Kampar, Riau65 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil tangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Kijang Rejo pada Selasa sore, (05/11/2019).

 

ADVERTISEMENT

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian dari Polsek Tapung ini adalah MU alias SM (35), yang beralamat di Gang Sejahtera, Desa Kijang Rejo, Kec. Tapung, Kab. Kampar.

 

Kemudian dari tersangka ini berhasil diamankan barang bukti 1 buah kotak rokok Red Bold Warna Biru, berisi 2 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 0,51 gram, 1 unit Hp nokia, dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (5/11/2019) sekira pukul 14.00 Wib, saat itu tim opsnal Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah gubuk diareal kebun sawit yang berlokasi di Gang Sawit Jalur Merah Desa Kijang Rejo, Kec. Tapung, sering dijadikan tempat transaksi, maupun pesta narkoba yang dilakukan tersangka MU alias SM.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung, Kompol. Sumarno, perintahkan Panit Reskrim,
Ipda. Aulia Rahman, untuk mendatangi lokasi, guna melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

 

Setiba dilokasi, petugas melihat target sedang duduk – duduk di gubuk tersebut. Namun saat akan ditangkap, tersangka MU berusaha melarikan diri yang langsung dikejar oleh petugas dan berhasil diamankan.

 

Selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti dilokasi tersebut, lalu disekitar tempat duduk pelaku ditemukan sebuah bungkus rokok merk Red Bold yang berisi 2 paket kecil narkotika jenis shabu.

 

Selain itu, saat diinterogasi oleh petugas, diakui oleh pelaku, bahwa narkotika itu adalah miliknya. Akhirnya pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Kampar, AKBP. Asep Darmawan, S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Tapung, Kompol. Sumarno, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikannya, bahwa tersangka MU alias SM telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

 

Lebihlanjut ditambahkan Kapolsek Tapung,  bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” ungkapnya. ( Rilis / Robinson Tambunan).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.