Polsek Simpang Kanan Laksanakan Operasi Yustisi Selama 29 Hari, Sebanyak 594 Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak

Riau27 Dilihat

Rokan Hilir, medianasional.id – Polsek Simpang Kanan telah melaksanakan Operasi Yustisi sejak tanggal 16 September 2020 hingga 13 Oktober 2020, dengan jumlah penindakan sebanyak 594 orang masyarakat Kecamatan Simpang Kanan pelanggar protokol kesehatan.

 

Kegiatan Operasi Yustisi ini didasari oleh Inpres No. 6 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid -19, serta Pergub No 55 Tahun 2020, dan Perbub No 52 tahun 2020.

 

Kemudian kegiatan tersebut dilaksanakan terus menerus selama 29 hari belakangan ini di Jl. M. Yazid Hamta, Kep. Bagan Nibung, yang dilaksanakan oleh anggota Polri, yaitu Bhabinkamtibmas dan Unit Sabhara di dampingi anggota TNI dan anggota dari Kecamatan atau Kelurahan Simpang Kanan, serta pihak Puskesmas Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

 

Sementara itu, tujuan dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi tersebut, agar masyarakat Kecamatan Simpang Kanan, khususnya masyarakat supaya dapat mematuhi kebiasaan 3M 1T dalam Kegiatan sehari – hari dan selalu menggunakan masker bila keluar rumah.

 

Kapolsek Simpang Kanan, Iptu. Angga Dewansyah, S.Tr.K., M.S i, juga menyampaikan kepada masyarakat akan bahayanya Virus Corona terhadap kesehatan kita. Maka untuk itu, beliau mengingatkan kepada masyarakat supaya selalu menggunakan masker bila bepergian.

 

“Jangan lupa cuci tangan menggunakan air mengalir, jaga jarak dengan orang lain. Terkhusunya untuk para pelaku kesehatan untuk menyiapkan sarana prasarana dalam pelaksanaan protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan beserta sabunnya,” himbau Kapolsek Simpang Kanan.

 

Sumber : Diterbitkan oleh Polsek Simpang Kanan.

Editor : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.