Polsek Merbau Mataram Ringkus Pelaku Tindak Pidana Curat

Lampung Selatan76 Dilihat

Lampung Selatan, Medianasional.id – Polsek Merbau Mataram, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Pelaku yakni Nurjaman (34) warga Dusun Kampung Sawah, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram. Ia dibekuk tim Unit Reskrim Polsek Merbau Matram dan tim Buser Polres Lamsel dikediamannya, Senin (8/2/2021).

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Merbau Mataram Iptu Aspul Niswan mengungkapkan, pelaku atas nama Nurjaman diketahui telah melakukan pencurian dirumah korban, Riki Firmansyah (33) sebanyak dua kali.

Pada hari Kamis 27 Februari 2021 sekitar pukul 3.00 Wib dini hari, pelaku masuk kedalam rumah korban di Dusun Tanjung Rame Rt / Rw 002 /007 Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram.

“Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara pelaku mencongkel jendela depan rumah dan mengambil 1 ( Satu ) Unit TV Lcd 40 inchi Merk Panasonic dan 1 ( Satu ) Set Speaker aktif Merk GPX warna Hitam Silver,” ungkap Kapolsek.

Iptu Aspul Niswan melanjutkan, pada hari Jumat, 5 Maret 2021 sekitar pukul 2.00 Wib dini hari, pelaku kembali mengulangi aksi curat dikediaman korban.

Kali ini, ia masuk kedalam kandang ayam milik korban dan mengambawa kabur 20 ekor ayam bangkok didalam kandangnya yang berada di samping kiri rumah korban.

“Pelaku masuk kandang ayam dengan cara membuka pintu penutup kandang yang terbuat dari kayu. Lalu secara cepat, ia mengambil ayam-ayam milik korban dan melarikan diri,” sambungnya.

Akibat kejadian tersebut, terus Kapolsek, korban mengalami kerugian sekitar RP. 10 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian curat ini ke Polsek Merbau Mataram.

“Tim Reskrim Polsek Merbau Mataram di back up tim Buser Polres Lamsel akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga keras telah melakukan tindak pidana curat di Dusun Tanjung Rame Desa Tanjung Baru,” jelasnya.

Lebih lagi Iptu Aspul mengatakan, dari hasil pengembangan dan keterangan dari tersangka, ia mengakui bahwa barang-barang hasil curian tersebut di jual kepada saudara Rosidi warga Dusun Tegal Sari Desa Tanjung Baru.

“Alhasil, barang hasil kejahatan 1 unit TV 40 inchi merk panasonic warna hitam dan 1 set speaker aktif sapat disita polisi. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah topi warna cream yang di duga milik pelaku dan 2 bilah obeng sebagai alat congkel,” tutupnya. (Amp/Humas)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.