Polsek Kuantan Tengah Kembali Musnahkan Rakit PETI di Batang Sungai Kuantan

Riau41 Dilihat

Kuantan Singingi, medianasional.id – Seperti tak ada kata jera bagi pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), yang kali ini beroperasi kembali di aliran sungai Batang Kuantan tepatnya pada Desa Koto Sentajo Kec. Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

 

Pada hari Senin 08 Maret 2021, lagi dan lagi Tim Opsnal Polsek Kuantan Tengah yang di pimpin Kanit reskrim, IPDA I.R. Firnando Siagian. S.H., M.H, kembali melakukan tindakan tegas terhadap aktifitas penambangan PETI, yakni dengan membuat tidak berfungsinya alat – alat yang digunakan untuk penambangan tersebut dengan dirusak dan dibakar

 

Selanjutnya kepada warga masyarakat, para Bhabinkamtibmas sudah menghimbau dan memberikan lembaran maklumat yang berisikan, bahwa dilarang melakukan aktifitas penambangan emas. Namun kali ini masih saja terjadi, seperti tidak tahu akan dampak negatif dari perbuatan yang mereka lakukan.

 

Informasi tersebut berawal dari warga masyarakat kepada pihak Kepolisian Sektor Kuantan Tengah perihal adanya aktifitas PETI di aliran sungai Batang Kuantan. Dan tak menunggu lama, informasi dari masyarakat langsung di tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi Penambagan Emas Tanpa Izin tersebut,” ungkap Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto, S.IK. M.M.

 

Bersama Kanit Reskrim  IPDA I.R. Firnando Siagian, SH, MH, Polsek Kuantan Tengah saat menuju ke lokasi PETI, turut serta 8 Personel Polsek, Subtio Kasi Trantib Sentajo Raya, Efrianto Kades Koto Sentajo, Bahmada Sekdes Koto Sentajo, serta Kadus dan Ketua Pemuda, turut pula dalam pemberantasan PETI.

 

Sementara itu, tak berapa jauh akan tibanya gabungan Tim Polsek Kuantan Tengah dan Perangkat Desa di lokasi PETI tersebut, sontak saja para pelaku penambangan emas tanpa izin itu terjun ke sungai dan berenang menjauh ketepian seberang.

 

Selanjutnya bersama – sama dengan Kades dan Perangkat Desa dilakukan penarikan unit rakit penambangan emas ke tepian sungai Batang Kuantan, dengan tujuan tindakan pemusnahan yakni dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak bisa digunakan lagi.

 

Selain itu, usai disela penertiban penambangan emas tersebut salah seorang warga yang kebetulan menyaksikan sempat berucap “terima kasih pak, sudah kotor sungai kami akibat penambangan ini,” ungkapnya.

 

Terakhir Kapolres Kuansing mengajak, mari bersama – sama kita jaga lingkungan ini dengan tidak melakukan penambangan emas illegal. Karena selain merusak lingkungan, pelaku juga diancam hukuman pidana,” tegasnya.

 

Sumber : IPDA. Iwan Siagian, S.H.

Editor : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.