Polsek Kampar Kiri Berhasil Membekuk Pengedar Narkoba

Sumatera501 Dilihat
Kampar – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri tangkap seorang pengedar narkoba jenis Shabu-shabu dan Pil Ekstasi, pada Senin pagi (07/08/2017) di Jalan lintas perbatasan Desa Sei Lipai Kecamatan Gunung Sahilan dengan Desa Penghidupan Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.
Pengedar narkoba yang di amankan pihak Kepolisian ini adalah FD alias FS (LK 35) warga Desa Sei Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir. Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti diantara,
3 paket sedang dan 4 paket kecil Narkotika jenis shabu-shabu serta 2 butir Pil Ekstasi, juga di temukan puluhan lembar plastik bening, 2 buah kaca pirex dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin pagi (07/08), saat kanit I Reskrim Polsek Kampar Kiri Iptu Zulfatrianto, SH mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di daerah perbatasan Kecamatan Gunung Sahilan dengan Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Informasi ini disampaikan kepada Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Jhon Firdaus, A.Mk, kemudian Kapolsek perintahkan kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Sesampai di tempat kejadian perkara (TKP), Tim melihat target yang menggunakan motor Yamaha Mio Soul sedang berhenti di pinggir jalan seperti menunggu seseorang, tanpa buang waktu tim langsung mengamankannya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan di saku bajunya sebuah dompet warna ungu merk Zara berisi 3 paket sedang dan 4 paket kecil shabu serta 2 butir pil ekstasi, pelaku dan barang bukti kemudian di bawa ke Polsek Kampar Kiri untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, SIk,MH melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol John Firdaus A.Mk saat di konfirmasi wartawan membenarkan kejadian ini, dan disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti saat ini telah di amankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (ROBINSON)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses