Polresta Gorontalo Ringkus Pelaku Aborsi di Luar Nikah

Gorontalo123 Dilihat

 

Gorontalo Kota, Medianasional.id-
Polresta Gorontalo Press Release Kasus Aborsi kejadian pasangan suami istri yang belum resmi menikah menggugurkan janim sampai ibunya mengalami pendarahan. Senin, (20/01/20).

ADVERTISEMENT

Kapolresta Gorontalo AKB Pol. Desmont Harjendro menjelaskan kronologis kejadian, Pada hari Sabtu tanggal, 18/01/20 ada pasangan yang belum resmi suami istri yang mendatangi tersangka SU yang berniat untuk menggugurkan kandungan, tersangka SU memintakan uang Rp. 4.000.000 untuk biaya obat proses pengguguran.

Pada saat pelaksanaan si perempuan mengalami pendarahan dan kondisi bayi sudah lahir, namum demikian ibu dari bayi tersebut mengalami sakit, dan diarahkan untuk dibawah kerumah sakit, bayi ditinggal dirumahnya SU.

Setelah pemeriksaan di rumah sakit pihak rumah sakit menanyakan posisi bayi dimana, dari situ pihak rumah sakit merasah curiga, kemudian pihak rumah sakit melapor ke Polresta Kota, untuk itu kita melakukan pengecekan di TKP.

Menurut keterangan ibu dan bapak yang punya bayi, bahwa bayi berada dirumahnya SU namun setelah mendatangi di tempat SU bayi sudah tidak ada lagi.

Setelah kita melakukan penyidikan ternyata bayi tersebut sempat diberikan kepada tetangga oleh anak SU tetapi dengan perjanjian menebus 3 juta rupiah apabila ingin memiliki bai tersebut dengan alasan bahwa orang tua bayi tersebut tidak mempunyai uang untuk biaya rumah sakit.

Dari situ pihak Polresta Gorontalo akhirnya menemukan bayi di wilayah Kota Utara namun kendisi bayi tersebut tidak sehat dan perlu perawatan medis dan langsung dibawah kerumah sakit.

Keterangan dari SU awalnya uang tebusan 3 juta akan ditransfer ke rekening oleh SR yang ingin memiliki bayi tersebut sampai ditunggu sabtu malam uang tersebut belum ditransfer sehingga keesokan harinya SU langsug kerumah SR untuk menjemput uang 3 juta rupiah dan SR langsung menyerahkan.

Untuk sementara ini Polresta sedang melakukan penyelidikan kasus aborsinya, nanti diliat apakah ada fakta fakta lain yang beterkaitan dengan kasus penjualan anak.

“SU Melanggar pasal 194 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 53 ayat 1 KUHP dan pasal 83 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 dan 15 tahun pencara” tutupnya

Reporter : RBy

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.