
Wonosobo, medianasional.id – Berawal dari laporan Subiyanto warga Plintaran Tlogo Kecamatan Sukoharjo ke Polres Wonosobo, yang melaporkan tetangganya sendiri Hendra Kurniawan karena penipuan terhadapnya.
AKBP Ganang Nugroho Widhi,SIK M.T Kapolres Wonosobo didampingi oleh Kasatreskrim Mohamad Zazid, S.H, M.H dan Kasiehumas Iptu Slamet Prihatin dihadapan awak media mengungkapkan, sekitar bulan April 2021 sekira pukul 14.00 wib tersangka datang ke rumah korban, dengan maksud hendak menawari bisnis/usaha membuatkan akun trading forex (perdagangan mata uang dari berbagai negara yang berbeda dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan).
“Saat itu tersangka menjelaskan tentang apa itu trading forex serta keuntungan yang di dapatkan, untuk pembuatan akun trading tersebut Tersangka meminta uang sebesar Rp.11.700.000,-, kemudian untuk mengisi saldo akun tersebut diperlukan uang uang sebesar Rp.11.700.000,- lagi, dengan keuntungan per bulan sebesar Rp.1.250.000,- sedangkan modal pokok sewaktu-waktu bisa diambil kembali,” ungkap Kapolres.
Lanjut dia, korban menerima tawaran tersebut dan pada sekitar awal bulan Juni 2021 sekira pukul 13.00 wib pelapor menyerahkan uang sebesar Rp.23.400.000,- untuk pembuatan akun dan mengisi saldo akun trading forex tersebut, namun sampai dengan saat ini Tersangka tidak juga membuatkan akun forex serta memberikan keuntungan kepada pelapor.
“Atas kejadian tersebut Subiyanto mengalami kerugian sebesar Rp.23.400.000,-, dan belakangan diketahui, korban tidak hanya Subiyanto namun ada sekitar 45 orang lainnya, termasuk saksi yaitu Pono dan Hartanto, dan kerugian bervariasi, apabila ada yang merasa pernah bekerjasama dengan orang ini dan merasa tertipu, tolong melapor ke kami, untuk segera ditindak lanjuti,” ucapnya.
Total kerugian kurang lebih Rp 1.617.990.000,- Tersangka memakai uang para korban untuk keperluan pribadi, misal membeli motor berbagai merk, membeli mobil, membangun rumah dan lain sebagainya.
Menurut Kasatreskrim Mohamad Zazid, dari total uang yang berhasil dihimpun, yang murni dimainkan di forek hanya Rp.300 jutaan saja. Tindak pidana Penipuan sebagaimana yang dilakukan tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun kurungan.
Reporter : Andika
Editor : Drajat






