Murah Meriah, Ini Biaya Pembuatan SIM D

Wonosobo53 Dilihat

Wonosobo, MEDIANASIONAL.ID – Berkendara menggunakan sepeda motor merupakan hak semua orang, termasuk para penyandang disabilitas. Oleh sebab itu, pihak kepolisian khususnya polres Wonosobo saat ini tengah menerima puluhan pengajuan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) D khusus untuk masyarakat penyandang disabilitas.

Mengutip laman resmi NTMC Polri, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM, penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asalkan mengantongi SIM D.

Lalu, bagaimana syarat pembuatan SIM D tersebut?

Kasat lantas Polres Wonosobo AKP Putri Nur Cholifah mengatakan, “syarat dasar untuk mendapatkan SIM D sama seperti SIM A dan C. Pemohon harus berusia lebih dari 17 tahun, memenuhi syarat administratif, kesehatan, serta lulus uji teori serta praktik, serta memiliki penglihatan dan pendengaran normal,” katanya.

Putri menambahkan, “meskipun hampir sama dengan pembuatan SIM A atau C, alat uji praktek untuk SIM D berbeda dengan SIM C, yaitu berupa kendaraan khusus sepeda motor beroda tiga. Namun, untuk lokasi pengujian SIM D ini dilakukan di tempat yang sama dengan SIM A dan C,” imbuhnya.

Putri mengungkapkan Untuk biayanya, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, tarif baru pembuatan SIM D lebih murah ketimbang golongan SIM lainnya. Biaya penerbitan SIM D sebesar Rp 50.000, sedangkan untuk perpanjangan dikenai Rp 30.000, pungkasnya.

Reporter : Andika

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.