
Wonosobo, medianasional.id – Polres Wonosobo berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kasus uang palsu. Melalui satreskrimnya menangkap AY dirumahnya yang beralamat di Dsn. Sribit Ds. Wonolelo RT 01 RW 03 Kec/Kab. Wonosobo. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa 17 lembar uang palsu @ Rp.50.000,- an diamankan ke Polres Wonosobo guna proses hukum lebih lanjut.
“Berawal saat saya bekerja di Bekasi dan berkenalan dengan seseorang yang mengaku bernama Felix. Saat saya membeli Handphone Felik, Felix menawarkan kepada saya untuk membeli uang palsu miliknya. Kemudian saya berminat untuk membeli uang palsu tersebut dengan harga Rp.500.000,- dengan mendapatkan uang palsu senilai Rp.2.000.000,- @ Rp.50.000,- an dan saya juga mendapat bonus senilai Rp.450.000,-,” kata AY, si pelaku pada awak media saat press rilis kasusnya di Media Center Polres Wonosobo.
Menurut Wakapolres Kompol Arie Iman Prasetya, S.H., M.H. dihadapan awak media memaparkan, sesampainya di Wonosobo pelaku membelanjakan uang palsu tersebut untuk membeli sebuah handphone.
“Pelaku membeli handphone Redmi 4c dari postingan di grup facebook “JUAL BELI HP WONOSOBO” yaitu dari Ichmahasim. Kamis (12-08) Mereka COD di pertigaan stopan Selomerto, dan sepakat handphone tersebut dibayar dengan harga Rp.450.000,-,” jelas Kompol Ari.
Sehabis COD, uang tersebut digunakan Ichmahasim untuk jajan sebesar Rp.100.000,-. Kemudian keesokan harinya ketika akan membeli kaos, ia baru sadar bahwa ternyata uang penjualan handphone agak pudar dan saat ia raba uang tersebut lebih licin daripada uang rupiah yang asli.
“Karena merasa dirugikan Ichmahasim menghubungi AY dan meminta uang tersebut diganti dengan uang asli,” paparnya.
Kemudian karena uang palsu tersebut sudah diketahui banyak orang maka pelaku langsung membakar uang palsunya sejumlah Rp 1.500.000,- dan menyisakan Rp.500.000,-.
“Pada Jumat (20-08) sekitar pukul 14.00 Wib, setelah ada informasi dan laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran uang rupiah pecahan Rp.50.000,- yang diduga palsu di wilayah Kab. Wonosobo, kemudian petugas kepolisian, anggota Satreskrim Polres Wonosobo melakukan penyelidikan, serta informasi tambahan dari Ichmahasim maka kurang lebih pukul 21.00 Wib di lakukan penangkapan terhadap pelaku,” imbuh Wakapolres.
Dalam hal ini pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) Jo. Pasal 26 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (3) Jo. Pasal 26 ayat (3) Undang-undang RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun kurungan.
Reporter : Andika
Editor : Drajat






