Polres Pasuruan Kota Bersama Tim Resmob Suropati (TRS) Adakan Press Realese

Jawa Timur80 Dilihat
Kapolres Pasuruan Kota saat menunjukkan barang bukti sabu kepada awak media.

Pasuruan, medianasional.id –  Polres Pasuruan Kota bersama Tim Resmob Suropati (TRS) adakan press realese yang bertempat di joglo, tepatnya Jl Gajah Mada No 19 Kelurahan Karang anyar kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, Jum’at (17/01/2020).

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander S.I.K yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Selamet Santoso S.H, Kasat Narkoba serta AKP Endy Purwanto S.H selaku Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota menyampaikan kepada semua awak media “Kegiatan ini sengaja kami lakukan agar masyarakat dan semua awak media tahu sejauh mana anggota kami selama lima belas hari kerja, khususnya dari Satuan Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalam menangani tindak pidana kriminal yang ada di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota” ujar Kapolres.

Salah satu tersangka merupakan perempuan dengan barang bukti sabu yang dimiliki.

“Ada empat kasus yang berhasil di ungkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalam jangka waktu 15 hari terhitung sejak tanggal 01 hingga tanggal 15 Bulan Januari tahun 2020. Adapun kasus yang pertama, 363 pembobol brankas yang berisi uang tunai 1,1 milyard rupiah, tiga tersangka berhasil diamankan, satu diantaranya masih buron atas nama Hamid. Yang kedua pencurian kendaraan bermotor, satu tersangka berhasil di amankan di 14 TKP, kemudian 365 kasus kekerasan dan perampasan atau yang biasa di sebut jambret dengan satu TKP dan yang terakhir kasus persetubuhan dengan korban anak di bawah umur di dua TKP,” imbuh Kapolres.

“Sementara Satres Narkoba berhasil mengungkap empat kasus dengan dua TKP, pertama, bertempat di pom bensin jalan raya Raci dan di wilayah Keboncandi, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1,83 gram jenis sabu, ironisnya satu tersangka di antaranya perempuan” tutup Kapolres.

Suniyah (37) Binti Muslimin seorang wanita yang ikut diamankan oleh Sat Reskoba yang beralamatkan di Jl S Parman RT/RW 02/05 Kelurahan Panggungrejo Kota Pasuruan, ia kedapatan memiliki narkotika golangan 1 jenis sabu dengan berat 0,48 gram dan melanggar pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 UU No 35 tentang Narkotika.

“Kami selalu berkomitmen untuk memerangi peredaran serta penyalagunaan narkoba demi masa depan anak bangsa, tak pernah berhenti untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan sesuai dengan peraturan yang ada, agar masyarakat kota Pasuruan bisa beraktifitas dengan tenang,” pungkas Kapolres Pasuruan Kota.

Reporter : Mu’in

Editor : Sunarto

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.