MERANGIN, medianasional.id – Kepolisian Resor (Polres) Merangin menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan melanjutkan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyelewengan kegiatan swakelola di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin Tahun Anggaran (TA) 2024.
Kepastian hukum ini diperkuat melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/333/VI/RES.3.3./2026 tertanggal 23 Juni 2026 yang ditujukan langsung kepada pihak pelapor, Febri Kurniawan.
Dalam lembar SP2HP tersebut, tim penyidik menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum akan ditingkatkan guna mengusut tuntas laporan masyarakat. Hingga saat ini, Polres Merangin telah melakukan serangkaian tindakan taktis, antara lain:
- Meminta keterangan resmi dari pelapor.
- Memeriksa saksi-saksi kunci dari pihak-pihak terkait.
- Mengumpulkan dan memverifikasi dokumen-dokumen krusial.
- Membangun koordinasi intensif bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi.
Dugaan Aliran Dana ke Pejabat dan Sisa Temuan Rp400 Juta
Kasus ini mencuat setelah hasil audit internal dan dokumen pemeriksaan mengungkap adanya penggunaan dana swakelola TA 2024 senilai lebih dari Rp1 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak yang tidak memiliki korelasi dengan pelaksanaan proyek di lapangan.
Dua nama pejabat tinggi berinisial MS (mantan Pj Bupati Merangin) dan ZHF (mantan Kepala Dinas PUPR yang kini menjabat Pj Sekda Merangin) menjadi sorotan utama. Meski informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dana yang diterima kedua pihak tersebut telah dikembalikan ke kas daerah, namun pengembalian baru dilakukan setelah adanya temuan pemeriksaan, sehingga tetap memicu pertanyaan publik terkait aspek legalitas penerimaannya.
Ironisnya, hingga pertengahan tahun 2026 atau hampir dua tahun sejak kegiatan dilaksanakan, masih terdapat sisa dana temuan sebesar Rp400 juta lebih yang belum dikembalikan ke kas negara, melanggar batas waktu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Sorotan Terhadap Lonjakan Drastis Anggaran Swakelola
Di tengah berjalannya proses hukum, anggaran kegiatan swakelola pada Dinas PUPR Merangin justru menunjukkan tren peningkatan yang sangat drastis dan memicu tanda tanya berbagai aliansi masyarakat:
- TA 2024: Rp2,8 Miliar (Kini berstatus objek penyelidikan)
- TA 2025: Rp5 Miliar (Hasil audit belum dipublikasikan ke publik)
- TA 2026: Rp10 Miliar (Melonjak signifikan dua kali lipat)
Polres Merangin mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional, transparan, dan independen demi menjaga integritas keuangan daerah dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.






