Polres Malang Berhasil Amankan Lima Pengedar Narkoba

Jawa Timur229 Dilihat
Kapolres Malang (Akbp Hendri Umar S.I.K, M.H) saat menghadiri press Release Kasus Tindak Pidana Narkotika di Lobby Polres Malang. 

Malang, medianasional.id – Polres Malang menggelar press Release Kasus Tindak Pidana Narkotika di Lobby Polres Malang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Malang (Akbp Hendri Umar S.I.K, M.H). Kasat Narkoba Polres Malang( AKP Anton Widodo, S.H.), Kasubbag Humas Polres Malang (Iptu Bagus Wijanarko, S.H.), Personil Sat Resnarkoba dan Personil Humas, Rabu (04/11/2020).

Dalam penangkapan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan lima tersangka beserta barang bukti diantaranya 4 (empat) poket ganja seberat dengan total berat : 533 gram, 1 buah kantong kresek warna putih, 1 buah Tas Slempang warna hitam, 1 Unit Handphone Merk XIAOMI warna Pink, dan 1 unit handphone merk SAMSUNG warna putih.

Kronoligis penangkapan bermula saat petugas Sat Resnarkoba Polres Malang mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya seseorang yang kerap menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis ganja. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 sekira pukul 17.30 Wib dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka berinisial T.

Selanjutnya setelah dilakukan intrograsi, tersangka T menerangkan bahwa barang tersebut di dapatkan dari tersangka berinisial N yang selanjutnya dititipkan kepada tersangka berinisial RA. Berdasarkan keterangan dari tersangka T, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka N pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 sekira pukul 18.30 Wib di Gudang Rongsokan di Daerah Dsn. Lowokwaru Ds. Tawangrenjeni Kec. Turen Kab. Malang dan petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barangbukti 3 (tiga) poket ganja sebanyak 398 gram.

Dan penangkapan terhadap tersangka RA pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 sekira pukul 20.00 Wib di sebuah kedai susu alamat Jl. Hayam Wuruk Ds. Gondanglegi Kulon Kec. Gondanglegi, Kab. Malang berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 1 (satu) poket ganja sebanyak 135 gram.

Selanjutnya berdasarkan hasil intrograsi dari tersangka N bahwa mendapatkan barang dari tersangka brinisial S yang selanjutnya dilakukan upaya paksa ban berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dan dari hasil intrograsi terhadap tersangka S bahwa barang tersebut didapatkan dari tersangka berinisial U yang selanjutnya juga berhasil diamankan beserta barang buktinya.

Kemudian tersangka dan barangbukti dibawa langsung ke Sat Resnarkoba Polres Malang guna penyidikan lebih lanjut, dan kini para tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tentang Narkotika.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.