Polres Lampura Serahkan Berkas dan Tersangka Kasus UU ITE ke Kejaksaan 

Lampung Utara Lampung Utara | redaksimedinas.com- 
Kepolisian Resor Lampung Utara (Lampura) melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri setempat dengan tersangka Mahasiswa semester pertama Gusta David Prayuda (20) yang terjerat kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE), karena diduga melakukan penghinaan kepada Desi Larasati (19) warga Desa Negara Ratu Sungkai Utara, melalui media sosial Instagram yang dimuat pada 6 Agustus 2016 lalu.
.
Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana yang diwakili oleh Kaur Bin Ops Sat Reskim Ipda Saragih mengatakan, pelimpahan tersangka dan berkas perkara ke kejaksaan karena telah dianggap lengkap.
.
“Tersangka kami amankan pada awal Januari 2018 lalu. Setelah berkas dinyatakan lengkap, dia langsung kami limpahkan,”kata Saragih, di kantor Kejari Lampura.
.
Dikatanya, Gusta diamankan setelah polisi menerima laporan korban yang merupakan mantan pacar tersangka.
Dalam laporannya, korban menjelaskan jika tersangka membuat kalimat yang dinilai suatu penghinaan, melalui akun miliknya di media sosial Instragram.
.
Dimana isi ancaman itu yakni ‘Alhmdulillah sekarang sudah beres, Desi cuma masa lalu, Desi udah nggak penting, dia itu pelacur murahan, jadi jangan mau lagi kenal ataupun liat mukanya lagi selama-lamanya’. Postingan itu dimuat pada 6 Agustus 2016 lalu.”Setelah muncul postingan itu, korban langsung melapor ke polisi,”katanya.
.
Lebih lanjut Saragih menambahkan, jika tersangka dijerat dengan Pasal 36 jo 51 ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 jo pasal 45 ayat UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 12 tahun.
.
“Barang bukti yang kami ikut kami limpahkan diantaranya dua unit handphone, serta foto screenshot postingan itu,”ungkap Saragih
.
Ditempat yang sama, Kasi Pidum Kejari Lampura Husni Mubaroq membenarkan pihaknya menerima pelimpahan berkas dan perkara Gusta David Prayoga.”Secepatnya kami limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. Dan untuk perkara ini akan melibatkan dua jaksa sebagai penuntut umum dalam persidangan nantinya,”kata Husni.
.
“Dakwaan yang digunakan nanti alternatif, yakni pasal 27 (3) Jo pasal 45 (3) UU Nomor 19 Th 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 ITE. Yang kedua, Pasal 36 Jo Pasal 51 (2) UU Nomor 19 Th 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 ITE. Dan ketiga, pasal 310 KUHP,”pungkasnya. (*/1L/Hms). 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.