KEBUMEN, medianasional.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 86,19 gram. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pemuda yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
.
Kedua tersangka diketahui berinisial IB (21) dan NU (30). Keduanya merupakan warga Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen.
.
Wakapolres Kebumen, Kompol Andre Bachtiar Winanomo, menjelaskan bahwa membongkar kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis, 6 Agustus 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bersama Polsek Kutowinangun langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
.
“Petugas awalnya menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di pinggir jalan kawasan Desa Mekarsari,” ujar Kompol Andre dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Senin (24/8/2026).
.
Dari penangkapan IB, polisi melakukan pengembangan. IB bernyanyi bahwa dirinya hanya bergerak atas perintah NU untuk menanam paket sabu di beberapa titik di wilayah Kutowinangun. Imbalannya, IB diizinkan mengonsumsi sabu tersebut secara gratis.
.
Polisi bergerak cepat menciduk NU di kediamannya. Di sebuah pekarangan kosong depan rumah NU di Desa Kutowinangun, petugas menemukan kotak suku cadang kendaraan yang dijadikan tempat penyimpanan barang bukti.
Di dalam kotak tersebut, polisi menyita sejumlah paket sabu siap edar, plastik klip, timbangan digital, gunting, pipet kaca bekas pakai, dan sedotan plastik untuk mengemas sabu.
.
Skala peredaran ini ternyata lebih luas. Kepada penyidik, NU mengaku telah menyebar paket sabu lain di wilayah Kecamatan Prembun dan Kecamatan Kebumen. Polisi yang melakukan penyisiran di dua lokasi tersebut kembali menemukan beberapa paket narkoba.
.
“Total barang bukti sabu yang kami sita mencapai berat kotor (bruto) 86,19 gram. Kami juga mengamankan dua unit ponsel dan satu sepeda motor yang digunakan operasional tersangka,” lanjut Kompol Andre.
.
Kasatresnarkoba Polres Kebumen, AKP Kismanto, menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah diuji melalui laboratorium forensik dan positif merupakan narkotika golongan I jenis sabu. Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan secara masif di wilayah hukum Kebumen.
.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka juga terancam jeratan Pasal 609 ayat (2) huruf a dalam regulasi yang sama.
.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak terlibat dalam lingkaran hitam narkoba. AKP Kismanto meminta warga tidak takut untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi memutus mata rantai peredaran narkotika di Kebumen.






