Polres Kampar Berhasil Tangkap DPO Kasus Curas

Sumatera128 Dilihat
Kampar – Tim Opsnal SatReskrim Polres Kampar kembali menangkap satu tersangka kasus perampasan sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Petapahan – Tapung sekitar dua pekan lalu, pelaku yang sudah menjadi DPO pihak Kepolisian ini di tangkap saat pulang ke rumah orang tuanya di Perumahan Ramah Kiri Desa Petapahan pada Rabu dini hari (16/8/2017) sekira pukul 02.00 wib.
DPO kasus Curas (pencurian dengan kekerasan) yang ditangkap aparat Kepolisian ini adalah TF alias TD (LK 23) yang beralamat di Perumahan PT. Ramah Kiri Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada tanggal (27/7/2017) lalu telah terjadi perampokan oleh dua orang pelaku dengan merampas sepeda motor, kemudian membuang korbannya kejurang bekas galian C di wilayah Petapahan.
Selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 2017 telah di tangkap seorang pelaku serta sepeda motor Kawasaki KLX milik korbannya yang telah di jual oleh pelaku, namun seorang pelaku utama lainnya telah melarikan diri sehingga di tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Petualangan buronan kasus Curas ini terendus pihak Kepolisian saat dirinya pulang ke rumah orang tuanya di Perumahan PT. Ramah Kiri Desa Petapahan pada Selasa malam (15/08/2017), tanpa buang waktu Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankannya di rumah tersebut pada Rabu dini hari (16/08/2017) sekira pukul 02.00 wib.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, S.Ik.MH melalui Kasat Reskrim AKP Y.E. Bambang Dewanto SH saat di konfirmasi kru Medinas membenarkan kejadian ini, disampaikan Bambang bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ROBINSON)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.