INDRAMAYU, medianasional.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu bergerak cepat mengamankan seorang oknum guru honorer berinisial Y (24), asal Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Tersangka diduga kuat melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap belasan anak didiknya sendiri.
Kapolres Indramayu melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar mengungkapkan, aksi bejat tersangka terbongkar setelah adanya laporan dari salah satu orang tua korban pada pertengahan April lalu. Kasus ini terungkap setelah korban, S (13), mengalami trauma berat dan memberanikan diri melapor kepada sang ayah, T (34).
Kronologi dan Modus Operandi
Peristiwa memilukan ini bermula saat korban bersama rekan-rekannya berkunjung ke rumah tersangka untuk bermain kartu. Di sela permainan, tersangka Y melancarkan modus dengan merayu korban S untuk masuk ke dalam kamar dengan dalih meminta bantuan pijat. Karena menaruh rasa hormat kepada gurunya, korban menuruti permintaan tersebut tanpa curiga.
Peristiwa memilukan ini bermula saat korban bersama rekan-rekannya berkunjung ke rumah tersangka untuk bermain kartu. Di sela permainan, tersangka Y melancarkan modus dengan merayu korban S untuk masuk ke dalam kamar dengan dalih meminta bantuan pijat. Karena menaruh rasa hormat kepada gurunya, korban menuruti permintaan tersebut tanpa curiga.
Di dalam kamar, tersangka langsung memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Korban sempat melakukan perlawanan, namun tersangka mengintimidasi korban dengan memanfaatkan posisinya di sekolah. Tersangka mengancam akan memberikan nilai buruk pada mata pelajaran jika korban menolak. Di bawah tekanan dan rasa takut, korban akhirnya tidak berdaya.
Korban Mencapai 13 Anak
Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam oleh penyidik Satreskrim, polisi menemukan fakta mencengangkan bahwa korban dari aksi keji tersangka tidaklah tunggal.
Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam oleh penyidik Satreskrim, polisi menemukan fakta mencengangkan bahwa korban dari aksi keji tersangka tidaklah tunggal.
“Hasil pengembangan penyelidikan menunjukkan ada 12 anak lain di rentang usia 13 hingga 15 tahun yang juga menjadi korban. Seluruhnya telah kami mintai keterangan sebagai saksi korban,” ujar AKP Muchammad Arwin Bachar saat konferensi pers di Mapolres Indramayu.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pelarian dan penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya berupa dokumen kependudukan korban (fotokopi KK dan Akta Kelahiran), pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta KTP milik tersangka Y.
Dalam pelarian dan penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya berupa dokumen kependudukan korban (fotokopi KK dan Akta Kelahiran), pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta KTP milik tersangka Y.
Saat ini, status penanganan perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Tersangka Y telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Indramayu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b KUHPidana. Pihak kepolisian menegaskan bahwa ancaman hukuman bagi tersangka akan diperberat mengingat profesinya sebagai tenaga pendidik yang seharusnya melindungi anak-anak
Pendampingan Trauma Healing
Sebagai bentuk penanganan pasca-kejadian, Polres Indramayu langsung bersinergi dengan Pekerja Sosial (Peksos) dan kuasa hukum untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) secara intensif kepada seluruh korban.
Sebagai bentuk penanganan pasca-kejadian, Polres Indramayu langsung bersinergi dengan Pekerja Sosial (Peksos) dan kuasa hukum untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) secara intensif kepada seluruh korban.
Pihak kepolisian berkomitmen penuh mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan para korban serta memastikan pelaku mendapat hukuman maksimal.






