Polres Haltim Amankan 1.010 Miras Jenis Captikus di Tempat Penyulingan

Maluku Utara111 Dilihat
Minuman keras yang berhasil diamankan oleh Polres Haltim di tempat penyulingan

Medianasional.id

Maba – Dalam rangka menindak lanjuti perintah Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Risyapudin Nursin, S.I.K. terkait pemberantasan Miras, siang tadi Jajaran Kepolisian Resor Halmahera Timur melaksanakan operasi besar-besaran pemberantasan miras diwilayah Haltim, dan berhasil mengamankan 1.010 Liter Miras jenis cap tikus serta Jenis saguer yang bertempat di Hutan desa Nanas Kecamatan Wasile Selatan.

Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan kepada media ini membenarkan adanya minuman keras tradisional sebanyak 1.010 jenis captikus.

Lanjut dikatakan, operasi tersebut dipimpin oleh Kabagsumda Polres Haltim bersama Kasat Serse, Kasat Binmas, Kasat Lantas, Kasat Sabhara, Kasubbaghumas, kasi Propam dan diikuti oleh Personel Sabhara, Reskrim dan Intelkam Polres Halmahera Timur

Juru bicara Polda Malut ini juga menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi pengerebekan tempat penyulingan Miras atau tempat Produksi miras ini berawal dari informasi Masyarakat yang mengatakan bahwa Desa Nanas merupakan tempat produksi Miras terbesar di Wilayah Haltim

“Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan operasi miras langsung menuju Hutan Desa Nanas, dan melakukan pengerebekan ditempat pembuatan Minuman keras, dan berhasil mengamankan 1.010 Liter Miras yang terdiri dari 500 Liter Cap Tikus dan 510 Liter saguer dengan kemasan 20 Gelon ukuran 25 Liter Miras Jenis cap tikus, 20 Gelon Ukiran 25 Liter Miras jenis Saguer, dan 2 Gelon kecil ukuran 5 Liter Miras jenis Saguer” Jelas Kabid

Lanjutnya, “Untuk Tersangka berhasil melarikan diri di hutan sesaat melihat petugas tiba di tempat pembuatan Miras, sedangkan untuk Barang bukti sendiri, tim langsung mengamankan dan membawa ke Mako Polres Halmahera timur” tuturnya

Dalam pelaksanaan Operasi ini selain tempat Penyulingan di Wilayah Hutan Desa Nanas yang berhasil di tindak, Polres Halmahera Timur juga berhasil menindak tempat penyulingan di wilayah Hutan Desa Gamesan.

“Mari kita sama-sama lakukan pengawasan dan pencegahan peredaran miras di Wilayah Maluku Utara ini, karena ini bukan hanya menjadi tugas polisi saja. Masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan transaksi, peredaran, atau juga tempat Penyulingan miras agar tak segan-segan menginformasikannya kepada kami guna ditindak lanjuti karena Miras merupakan Musuh bersama yang dapat menjadi Ganguan Kamtibmas,” tandasnya. (HM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.