Bungo, medianasional.id – Polres Bungo melalui Satresnarkoba Polres Bungo kurun waktu dari tanggal 1 Januari sampai dengan 3 Februari telah berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika sebanyak lima perkara dengan enam tersangka yang terdiri dari lima orang laki laki dan satu orang perempuan.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji melalui Wakapolres Bungo Kompol Yudha Pranata SIK saat press release kepada media mengatakan Satresnarkoba Polres Bungo kurun waktu dari tanggal 1 Januari sampai dengan 3 Pebruari telah berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika sebanyak lima perkara dengan enam tersangka yang terdiri dari lima orang laki laki dan satu orang perempuan, serta berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 119,26 gram.
Ditambahkan Wakapolres bahwa yang terbaru telah terjadi penyalahgunaan narkotika pada hari Sabtu tanggal 2 Pebruari tahun 2020 telah diamankan,beserta barang buktinya dan ditangkap 2 tersangka yaitu 1 orang laki dan 1 perempuan.
“Dimana 1 perempuan berinisial CPW berasal dari Aceh sedangkan laki laki berinisial AR berasal dari Bungo,” katanya.
Dengan barang bukti seberat 99 gram lebih hampir 100 gram narkotika jenis sabu,”tambahnya.
Kejadian berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang membawa narkotika jenis sabu yang berasal dari Aceh menuju Muarabungo.
Polres Bungo melalui Satresnarkoba polres Bungo dibantu Polsek setempat telah mengamankan 2 orang warga yang terdiri 1 laki laki dan 1 perempuan yang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu.
Waktu penangkapan sekira pukul 14:30 sore di jalan lintas Sumatra KM 54 sekapur sirih kabupaten Bungo yang sedang bertransaksi,” tuturnya.
“Saat dilakukan penggeledahan barang bukti tersebut disembunyikan di dalam BRA atau BH nya, dan perempuan tersebut dalam kondisi lagi hamil enam bulan,” terangnya.
Untuk ke 6 tersangka kita kenakan pasal yang sama yaitu pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 1, pasal 111 ayat 2 dan Undang undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda 1 milyar rupiah,” tutup Wakapolres Bungo Kompol Yudha Pranata SIK. (fa)









