Polres Bungo Konferensi Pers Hasil Razia Alat Berat PETI

Bungo, Jambi, Sumatera369 Dilihat

Bungo, medianasional.id – Polres Bungo gelar konferensi pers terkait razia alat berat penambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan di Dusun Batu Kerbau,Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo bersama unsur Forkompinda dan Dinas terkait beberapa hari yang lalu.

Konferensi pers ini digelar di depan Mapolres Bungo pada Senin (15/03/2021).

Berdasarkan penjelasan Kapolres Bungo AKBP Mokhammad Luthfi SIK bahwa hasil razia PETI tersebut, Polres Bungo berhasil mengamankan 1 unit alat berat jenis excavator, 3 unit mesin penyedot air (Mesin Sanyo) dan puluhan Jerigen minyak jenis solar.

“Sekitar lima hari yang lalu pihak Pemda Bungo bersama unsur Forkompinda yang terdiri dari TNI dan Polri serta dinas terkait melakukan razia penambangan emas tanpa izin di Daerah Dusun Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo tepatnya tanggal 12 Maret 2021 yang lalu.

“Kami berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis excavator, 3 unit mesin penyedot air (Mesin Sanyo), dan 30 Jerigen minyak jenis solar,” kata Mokhammad Luthfi.

Barang bukti yang diamankan ini didapatkan di lokasi Peti, di Dusun Batu Kerbau oleh Tim.

“Kita melaksanakan razia peti ini selama lima hari yang dimulai dari hari Selasa hingga hari Sabtu tanggal 12 Maret 2021.

Selanjutnya tim razia menemukan 30 jerigen yang berukuran 30 liter jenis solar yang di buang oleh orang yang terlibat pelaku peti di semak-semak,” pungkas Kapolres.

Kapolres menambahkan untuk pelaku hingga saat ini belum berhasil kita temukan, namun upaya-upaya penyelidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi atau orang yang mengetahui tentang keberadaan pelaku masih dalam proses.

Pelaku belum bisa didapatkan oleh petugas, tetapi petugas akan mencari siapa pemilik alat-alat atau barang-barang yang sudah diamankan oleh pihak Polres Bungo,” tegasnya.

Dikatakannya lagi proses pengangkatan barang bukti yang sudah kita amankan ini bentuk nya sangat simpel, waktu kita menuju ke lokasi saja, kita di hadapkan dengan kontur wilayah atau jalan yang naik turun.

Karena situasi hujan permasalahan jalan yang licin dan sebagainya, kemudian untuk alat ini sendiri juga ditemukan sejauh 2 Km dengan cara menuruni Bukit. Selanjutnya baru bisa kita mengevakuasi membawa naik alat penyedot air ini kurang lebih dengan berjalan kaki sejauh 2 km kemudian untuk barang bukti solar disembunyikan oleh para pelaku peti,” terangnya.

Bagi para pelaku yang didapatkan nanti, sesuai dengan undang-undang no 18 Tahun 2013 Pasal 17 dengan ancaman paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp 15 Milyar,” tutup Kapolres. (fa)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.