Polres Bungo Gelar Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Bungo, Jambi, Sumatera1086 Dilihat

Bungo, medianasional.id – Kepolisian Resort Bungo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan Penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Bungo yang dilakukan di Mapolres Bongo, Rabu (17/07/2024).

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan S.I.K, M.A.P. didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Riko Saputra, S.H., M.H saat melakukan Press Release.

“Hari ini Polres Bungo melakukan press release terkait penyalahgunaan narkotika, hal ini sudah lama terjadi melalui Kasat Narkoba yang baru Kasat Resnarkoba IPTU Riko Saputra, S.H., M.H setelah menggelar perkara dan melakukan pengembangan dan langsung menangkap pelakunya,”kata Kapolres.

Jadi kronologis nya pada bulan Februari tahun 2024 ini Satresnarkoba melakukan upaya penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Berawal dari informasi masyarakat ada seseorang menyimpan narkotika jenis sabu, maka tim unit 1 opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung AIPDA Ade Candra melakukan penyelidikan laporan dan alamat tersebut langsung dilakukan penggrebekan sebuah rumah milik pelaku namun pelaku tidak berada di rumahnya. Tim melakukan penggeledahan dan ditemukan timbangan digital,”ujar Kapolres Bungo

“Tim unit 1 kembali mendapatkan informasi pelaku menitipkan sebuah koper kepada tetangganya karena pelaku hendak pulang ke Padang Sumatera Barta, kemudian tim langsung menggeledah rumah tetangga tersebut ternyata di dalam koper di sela-sela baju terdapat satu buah kemasan bewarna kuning hijau yang berisi Narkotika jenis sabu dan diamankan sebagai barang bukti,” katanya

Selanjutnya tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, pada hari selasa 16 Juni 2024 tim mendapatkan informasi pelaku berada di Kampung Jawa Kota Solok Provinsi Sumatera Barat dan berhasil diamankan oleh tim I yang dipimpin Ipda Josef Pasaribu, pelaku dibawa ke Bungo guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 ayat 2 UU Narkotika no 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun,” tutup Kapolres. (fa)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses