Polres Bungo Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024

Bungo, Jambi, Sumatera855 Dilihat

Bungo, medianasional.id – Polres Bungo gelar Konferensi Pers Akhir Tahun dengan Berbagai Perkara sepanjang Tahun 2024 yang dilakukan di Lantai Tiga Gedung Polres Bungo, Sabtu (30/12).

Polres bungo Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 dengan berbagai perkara yang diawali dengan perkara penyalahgunaan Narkotika yang dibawakan langsung oleh kasat resnarkoba Polres bungo IPTU Riko Saputra S H, M H.

Dirinya mengungkapkan untuk kategori dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang mana lebih kurang lebih kita amankan pada 2 kg jadi untuk pasal yang kita Sangkan yaitu pasal 111 ayat 2 contoh 114 ayat 2 di mana untuk tersangka ditancapkan dengan kurang lebih 5 tahun atau sampai 20 tahun untuk kronologis kejadian terjadi pada tanggal 16 desember hari pukul 01.00 di desa kelurahan manggis dari padang kita amankan di Simpang Jambi, keterangan hasil interogasi didapatkan barang haram tersebut dari solok Padang, dari Padang kemudian saat melakukan transaksi di Simpang Jambi berkaitan untuk status kedudukan orang padang ada juga dari bungo, ” Pungkasnya singkat

Kemudian dilanjutkan dengan Perkara pengungkapan tindak pidana Korupsi Dana Bos tahun anggaran 2021-2022 yang dibawakan oleh Kasat Reskrim polres bungo AKP Febrianto S I K

Kasatreskrim Polres Bungo AKP Febrianto dalam press release nya mengatakan, tim unit Tipidkor Satreskrim Polres Bungo berhasil menetapkan 2 tersangka dalam kasus Korupsi Dana Bos tahun 2021-2022 di SMA Negeri 2 Muara Bungo.

” Selain itu kami juga berhasil menyita barang bukti berupa Cap stempel palsu, uang tunai Rp.100 juta, Mobil HRV serta SPJ Fiktif,”Ujar AKP Febrianto,S.I.K.

M selaku kepala sekolah tersebut menggunakan uang negara untuk kebutuhan pribadi keluarganya, akibat ulah dia bersama Bendahara kerugian negara mencapai Rp.1,2 Milyar.

“Setelah personil kami bertanya kepada M, M mengakui bahwa uang negara tersebut ia gunakan untuk kebutuhan pribadi nya sendiri,”Katanya.

Di sampaikan nya lagi modus tindak pidana korupsi ini ia tidak mempertanggung jawabkan resmi dari dana BOS yang pada saat itu mengharap lebih kurang Rp.3M.

” Saat ini petugas masih mendalami kasus ini, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dengan penjara seumur hidup dan paling singkat 1 tahun penjara atau denda dibayar sebesar Rp.200.000.000,”pungkasnya. (fa)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses