Bungo, medianasional.id – Polres Bungo melalui Satreskoba kembali adakan press release terkait penangkapan 2 orang tersangka penyelundupan 800 gram Narkoba jenis sabu yang dibawa dari Aceh menuju Muarabungo bertempat di Mapolres Bungo, (22/05/2020).
Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji mengatakan bahwa Satreskoba polres Bungo telah berhasil melakukan penangkapan 2 orang pelaku beserta barang bukti 800 gram atau 8 ons Narkoba jenis sabu.
“Penangkapan dilakukan pada TKP di Simpang Rantau Ikil Jujuhan sekira pukul nol 07.00 kita melakukan pendekatan terhadap salah satu mobil dengan plat DK kemudian di dalam mobil tersebut kita temukan ada dua orang pelaku beserta barang bukti sabu sabu seberat kurang lebih 800 gram atau 8 ons,” tutur Kapolres.
Para pelaku ini merupakan jaringan dari Aceh yang pelakunya atas nama inisial (M) dengan atas nama inisial (N) tersebut berasal dari Aceh kemudian kita masih akan melakukan pengembangan karena kalau dilihat dari plastiknya Ini kemungkinan juga ada yang didistribusikan sebelum dilakukan penangkapan,” terangnya.
Jadi kita masih melakukan pengembangan apakah dan siapa penerima barang-barang ini di wilayah Bungo atau ada motif yang lain,” kata Kapolres.
Untuk pasal yang dilanggar pasal 114 kemudian pasal 112 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukumannya 5 tahun kemudian paling lama 20 tahun dan denda 1 Milyar rupiah,” tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa selama 1 bulan terakhir ini Kita sudah melaksanakan ungkapan yang saat ini adalah 800 gram kemudian yang beberapa hari yang lalu kita ada pengungkapan 600 gram Jadi totalnya 1,4 Kg Narkoba jenis sabu. Ini akan terus kita lakukan pengembangan kemudian penangkalan terhadap peredaran narkotika di wilayah Bungo dan kami harapkan dengan adanya pengungkapan ini, ada ratusan orang yang bisa kita selamatkan dari memakai barang-barang haram ini dan saya harapkan Masyarakat khususnya sama-sama kita melawan peredaran gelap narkoba,” pungkas Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji. (fa)







