Polres Bungo Amankan Pria Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Bungo, Jambi, Sumatera388 Dilihat

Bungo, mediansional.id – Polres Bungo kembali amankan seorang pria berinisial R (42) tahun yang telah membawa, memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi pengedar jenis sabu. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji SIK M Si melalui Wakapolres Bungo Kompol Yudha Pranata SIK di Polsek Kota Muarabungo, Kamis(06/02/2020).

“Polres Bungo melalui Polsek Kota berhasil mengamankan penyalahgunaan narkoba oleh seorang priabdengan inisial R,” kata Wakapolres.

Waktu kejadiannya pada hari Selasa pagi tanggal 04 Februari 2020 sekira pukul 10 Wib di Warnet D & Croopy di komplek Serunai Pasar Bawah.

R ditangkap pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditemukan padanya satu plastik bening dengan berisi empat paket sabu di dalam plastik tersebut seberat 2 gram,” terangnya.

Dimana pelaku kami tangkap waktu sedang bermain di warnet tersebut. Dan penangkapan ini dilakukan setelah kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa di warnet tersebut akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu,” ungkap Wakapolres.

Dikatakannya, pasal yang menjerat dikenakan kepada pelaku yakni pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 serta UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seringan ringannya 5 tahun dan selama lamanya 20 tahun serta denda paling besar 5 milyar.

“Kami dari Polres Bungo tak henti hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu senantiasa berhati hati terhadap penyalahgunaan narkoba, dimana narkoba ini sangat berat dampaknya bagi kita semua,” himbau Wakapolres.

Tak lupa Wakapolres Bungo Kompol Yudha Pratama SIK mengajak semua lapisan masyarakat bila mana menemukan dan mendapat informasi penyalahgunaan narkoba, silahkan menghubungi kami melalui Polres Bungo, maupun Polsek Polsek setempat. (fa)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses