Bungo, medianasional.id – Polisi Resort Bungo kembali lakukan press release terkait kepemilikan senjata api oleh seorang warga Dusun Balai Jaya, Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo provinsi Jambi yang digunakan untuk berburu dan menakut nakuti orang lain.
Hal ini dibenarkan Kepala Polisi Resort (Kapolres) Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji, SIK didampingi Kasat Reskrim Bungo Hendra Wijaya Manurung SH, SIK, MH dan Kanit Pidum Polres Bungo kepada awak media, Senin (18/11) di depan Kantor Reskrim Bungo.
“Kebetulan anggota Jatanras Polres Bungo melakukan pengejaran terhadap pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) dan melihat ada 1 tersangka atas nama Saripul bin Jailani, umur 32 tahun ini membawa senjata api rakitan,” terang Kapolres.
Sejata api ini selain digunakan berburu juga ada modusnya, yang juga digunakan untuk menakut nakuti orang lain,” tambah Kapolres.
Kemudian dari tersangka ini kami amankan barang bukti yaitu senjata api rakitan ini yang masih bisa digunakan atau masih aktif, 15 butir timah, satu bungkus korek api, satu bungkus plastik isi meseu, satu botol balerang korek api, satu batang besi dan satu buah botol lem aibon.
“Tersangka ini memang sudah lama memiliki senjata ini, dan kemudian Alhamdulillah bisa ditangkap oleh Kasatreskrim bersama Kanit Pidum dan tersangka sudah diamankan ke Polres Bungo guna tindakan lebih lanjut,” terang Kapolres lagi.
Dengan adanya penangkapan ini, kami menghimbau kepada masyarakat Bungo yang masih menyimpan, menguasai suatu senjata api senjata api rakitan, beserta pelurunya, tolong sebelum kita tindak segera diserahkan kepada pihak kepolisian terdekat, sepanjang itu diserahkan dengan baik kita akan menerima dengan baik,” himbau Kapolres.
Karena ini dilarang sesuai dengan pasal 1 Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1995 dengan ancaman hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun,” tutup Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji. (fa)








