Polres Bungo Amankan 5 Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Bungo, Jambi, Sumatera156 Dilihat

Bungo, medianasional.id – Polres Bungo melalui Satresnarkoba amankan 5 orang tersangka penyalahgunaan narkotika, 3 orang diantaranya oknum ASN Kabupaten Bungo.

Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji SIK kepada awak media, Senin (17/02/2020) mengatakan bahwa tim dari jajaran Satresnarkoba Polres Bungo mengungkap dari tanggal 7 Februari 2020 melakukan beberapa penangkapan penyalahgunaan narkoba.

Diterangkan Kapolres bahwa yang pertama MR yang merupakan salah satu ASN di kabupaten Bungo, kemudian E dan M yang juga oknum ASN di Pemkab Bungo.

“Masing masing barang bukti yang kita amankan dari 3 tersangka ini diantaranya 0,16 gram, 0,2 gram dan 0,7 gram, narkotika jenis sabu,” kata Kapolres.

“Ketiga orang ini memang sudah lama sebagai target tim ops Satresnarkoba Polres Bungo dan semoga nanti terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pemerintahan maupun Aparat Hukum akan kita lakukan tes urine sebagai bentuk pencegahan,” tambah Kapolres.

Dikatakan Kapolres lagi, kita akan melaksanakannya berkoordinasi dengan BNK secara temporer kita lakukan tes urine, sehingga diharapkan hal hal yang seperti itu penyalahgunaan narkoba dapat dicegah atau pun diberantas,” ujar Kapolres.

Dikatakannya lagi bahwa salah satu dari ketiga ASN tersebut merupakan residivis dalam hal sama dan ini menjadi intensi khusus bagi kita, mungkin hukumannya akan lebih berat lagi.

Untuk ketiga pelaku saat dilakukan penangkapan sedang menggunakan narkotika jenis sabu tersebut,” jelas Kapolres.

Dan untuk mengenai hukuman bagi kelima pelaku pelaku tersebut kita kenakan pasal yang sama yaitu pasal 144 ayat 2, pasal 112 ayat 1 serta pasal 111 ayat 2 dan UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda satu miliar rupiah,” tutup Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji SIK. (fa)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.