Polres Bungo Amankan 10 Orang Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Jambi63 Dilihat

Bungo, medianasional.id – Polres Bungo gelar konfrensi press terkait penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba, yang berhasil diamankan mulai dari tanggal 04 hingga 20 Agustus 2018.

Kapolres Bungo AKBP Januario Jose Morais menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 10 orang pelaku penyalahgunaan narkoba, yang satu diantaranya merupakan seorang wanita, ” Selasa (21/08/2018) di Mapolres Bungo.

Adapun kesepuluh pelaku yang berhasil diamankan yakni, Shofri dan Mahendra Yuni Permana alias Eet, berhasil diamankan pihak Polres Bungo pada tanggal 04 Agustus 2018 sekitar pukul 18.00 Wib. Saat diamankan, kedua pelaku tersebut kedapatan tengah membawa narkotika jenis sabu seberat 4,79 gram di perkarangan Lapas Klas II B Muara Bungo.

Pelaku lainnya, yakni Afrina Sartika alias Rina yang berhasil diamankan pada tanggal 13 Agustus 2018 sekitar pukul 19.00 Wib. Saat diamankan pelaku tengah membawa narkotika jenis extasy, yang dibawa dari Dusun Pelayang menuju Kota Kabupaten Bungo. Pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polres Bungo di Jalan Lintas Dusun Purwobakti, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Dari tangan pelaku berhasil ditemukan 1 buah kotak manik-manik yang berisi 5 plastik klip, yang isinya diduga narkotika jenis extacy sebanyak 51 butir, seberat 15,41 gram.

Kemudian pelaku berikutnya yakni Saripudin alias Udin, dan Rudianto alias Rudi berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada tanggal 18 Agustus 2018 sekitar pukul 00.01 Wib. Kedua pelaku tersebut berhasil diamankan di kos-kosan yang berada di belakang Inul Vista.

Dari hasil penggeledahan terhadap kedua orang tersebut, ditemukan barang bukti jenis sabu dengan berat bersih 0,13 gram.

Selanjutnya pada tanggal yang sama sekitar pukul 16.30 Wib, pihak kepolisian menerima laporan terkait adanya pembesuk Lapas Kelas II B Bungo atas nama M Idris alias Idris, yang pada saat diperiksa tiba-tiba melemparkan sebuah kotak rokok, kepada seorang Napi (Narapidana). Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam kotak rokok tersebut terdapat dua bungkus kecil narkotika jenis ganja, dengan berat 3,89 gram

Penangkapan kedua pelaku bermula saat anggota Polsek Jujuhan akan menangkap pelaku tindak pidana pencurian sawit. Pada saat akan ditangkap, pelaku bermaksud hendak melarikan diri sambil membuang bungkus rokok LA warna hitam, yang setelah dilakukan pengecekan pada bungkus rokok tersebut ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 1 gram.

Atas penangkapan tersebut, masing-masing pelaku dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ayat yang berbeda.

Untuk diketahui total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, narkotika jenis sabu seberat 5,92 gram, extasy (inex) sebanyak 51 butir atau seberat 15,41 gram, dan narkotika jenis ganja seberat 4067,34 gram atau setara kurang lebih 4 kg.

Kapolres Bungo AKBP Januario Jose Morais mengharapkan kerjasama dari masyarakat Kabupaten Bungo. Dirinya juga berharap masyarakat Kabupaten Bungo tidak takut untuk melaporkan apabila mendapati tindak pindana penyalah gunaan narkoba ditengah-tengah masyarakat kepada pihak yang berwajib.

“Kami menghimbau agar masyarakat dapat terus bekerjasama dengan kami dari Polres Bungo, untuk tidak menutup-nutupi, dan segera melaporkan apabila melihat adanya penyalahgunaan narkoba di tengah-tengah masyarakat,” pungkas Kapolres.

Dirinya juga menyebutkan, pihaknya menargetkan agar Kabupaten Bungo ke depan tuntas dari penyalah gunaan narkoba.

“Ke depan kami menargetkan agar Kabupaten Bungo ini bebas dari narkoba. Kami juga beharap agar masyarakat betul-betul mengetahui bahaya penyalah gunaan narkoba, yang bisa merusak generasi muda dan anak-anak kita,” tutup Kapolres Bungo Januario Jose Morais. (fa)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.