BANTUL,medianasional.id — Satresnarkoba Polres Bantul mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran obat terlarang di wilayah Kasihan dan Sewon. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita total 2.189 butir pil putih berlambang Y dan 20 tablet Alprazolam 1 mg serta mengamankan dua pria berinisial BS (30) dan SAK alias K (32).
Kasus pertama melibatkan BS, warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Ia diamankan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga kerap digunakan untuk berkumpul anak muda dan pesta minuman keras. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
Di tempat tersebut, polisi mengamankan BS bersama seorang perempuan berinisial AH. Saat pemeriksaan, petugas menemukan sembilan butir pil putih berlambang Y yang disimpan AH.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, AH mengaku pil tersebut merupakan sisa pemberian dari BS.
“AH menunjukkan sembilan butir pil putih berlambang Y yang disimpannya. Kepada petugas, AH mengaku pil tersebut merupakan sisa pemberian dari BS,” kata Rita, Jumat (25/9/2026).
Polisi kemudian kembali memeriksa BS. Ia mengaku masih menyimpan pil serupa di rumahnya di Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Petugas selanjutnya membawa BS dan AH ke lokasi tersebut.
Di rumah itu, BS menyerahkan satu plastik kresek berisi 21 plastik klip. Masing-masing berisi 100 butir pil putih berlambang Y. Selain itu, terdapat satu plastik klip lain berisi 80 butir pil.
Dari rumah BS, polisi mengamankan 2.180 butir pil. Ditambah sembilan butir yang ditemukan dari AH, total barang bukti dalam kasus tersebut mencapai 2.189 butir pil putih berlambang Y.
Polisi juga menyita sebuah tas selempang warna hitam, uang tunai Rp250 ribu, dan dua unit telepon seluler.
Berdasarkan pemeriksaan, BS mengaku memperoleh pil tersebut dari seseorang berinisial M pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, BS disebut membeli 3.000 butir pil dengan harga Rp2,55 juta.
“BS mengaku membeli sebanyak 3.000 butir pil dengan harga Rp2,55 juta. Sebagian pil tersebut kemudian diberikan kepada AH,” ujar Rita.
BS diproses terkait dugaan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi Sita 20 Tablet Alprazolam
Dalam kasus kedua, polisi mengamankan SAK alias K (32), warga Jetis, Kota Yogyakarta. Ia ditangkap pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Pasar Seni Gabusan, Timbulharjo, Sewon, Bantul.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di sekitar kawasan Gabusan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mencurigai SAK yang sedang berada di halaman Pasar Seni Gabusan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet warna cokelat bertuliskan QUIKXY. Di dalamnya terdapat 20 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg.
“Barang bukti Alprazolam tersebut ditemukan di dalam dompet yang diakui milik tersangka. SAK mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial D dengan cara membeli seharga Rp300 ribu,” jelas Rita.
SAK mengaku tidak memiliki surat izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan maupun membawa 20 tablet Alprazolam tersebut. Ia kemudian dibawa bersama barang bukti ke Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, SAK diproses terkait dugaan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Rita menegaskan, Polres Bantul akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan obat-obatan yang berpotensi membahayakan.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan masyarakat,” pungkasnya. (Red).






