BANTUL, medianasional.id – Polres Bantul bersama jajaran Polsek melakukan razia minuman beralkohol di sejumlah wilayah Kabupaten Bantul selama 10–15 Agustus 2026. Dari kegiatan tersebut, polisi mengamankan total 209 barang bukti, terdiri dari 175 botol dan 34 kantong plastik berisi berbagai jenis minuman beralkohol.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran minuman keras sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Razia ini merupakan bagian dari KRYD untuk menekan peredaran minuman keras dan mencegah potensi gangguan kamtibmas yang dapat ditimbulkan akibat konsumsi maupun peredaran miras ilegal,” kata Rita.
Menurutnya, petugas menyasar berbagai lokasi dan modus, mulai dari pengendara yang membawa miras, outlet yang tidak memiliki izin, rumah yang digunakan untuk menyimpan miras, hingga lokasi kegiatan hiburan masyarakat.
Berawal dari Jalan Wates
Rangkaian penindakan dimulai Senin (10/8) malam di Jalan Wates, Sedayu. Petugas menghentikan seorang pengendara berinisial A (25) yang kedapatan membawa dua botol ciu, satu botol gedang kluthuk, dan satu botol Vodkamix Iceland.
Pada Selasa (11/8) malam, polisi melakukan penindakan di sebuah outlet di Jalan Parangtritis, Kretek. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan AYP (24) beserta 18 botol Anggur Merah, 18 botol Anggur Kolesom, dan 12 botol Bir Bintang.
Penindakan berlanjut pada Rabu (12/8) sore di kawasan Palbapang, Bantul. Petugas mengamankan lima botol miras oplosan jenis AL dari rumah R (42).
Pada malam harinya, razia dilakukan di Jalan Tentara Pelajar, Trirenggo, Bantul. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 22 botol miras jenis AL dari ITP (28).
Miras Diamankan dari Berbagai Lokasi
Pada Kamis (13/8) dini hari, petugas bersama warga melakukan penindakan di Jalan Pleret Pungkuran, Pleret. Sebanyak 23 botol arak Bali diamankan dari NAG (21) bersama rekannya.
Kemudian pada Kamis malam, petugas menyisir wilayah Ngestiharjo, Kasihan. Polisi menemukan satu dus berisi 12 botol Anggur Kolesom yang disembunyikan di garasi rumah milik HS (31).
Penindakan berlanjut pada Jumat (14/8) malam di sejumlah wilayah Piyungan. Di Srimulyo, petugas mengamankan 36 botol miras berbagai merek dari SA (31). Sementara di Srimartani, polisi menyita 12 botol minuman beralkohol jenis anggur, congyang, hingga arak Bali dari IY (36).
Rangkaian razia kemudian dilanjutkan pada Sabtu (15/8). Di Bangunjiwo, Kasihan, petugas mengamankan 34 kantong plastik berisi miras jenis AL dari H (58).
Selanjutnya di Bangunharjo, Sewon, polisi menyita 11 botol miras jenis AL dari STW (53).
“Selain itu, kami juga melakukan penindakan di lokasi pentas musik di Gilangharjo, Pandak. Dari lokasi tersebut diamankan dua botol Anggur Merah dari M (46),” ujar Rita.
Polisi Imbau Masyarakat Aktif Melapor
Rita menegaskan seluruh barang bukti hasil penindakan telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Para pemilik maupun pembawa miras yang terjaring juga telah ditangani oleh Polres Bantul maupun Polsek jajaran sesuai hasil pemeriksaan masing-masing.
“Polres Bantul akan terus melakukan kegiatan kepolisian untuk mengantisipasi peredaran miras ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran atau penjualan minuman keras ilegal di lingkungannya,” tuturnya.
Menurut Rita, peran masyarakat diperlukan untuk membantu mencegah potensi gangguan kamtibmas yang dapat ditimbulkan dari peredaran miras ilegal. Melalui kegiatan kepolisian yang berkelanjutan serta partisipasi masyarakat, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bantul diharapkan tetap aman dan kondusif.(red/wid).






