BANTUL, medianasional.id – Polres Bantul mengamankan 11 tersangka dalam Operasi Antisipasi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang digelar pada 10–24 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan empat unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Subihan Afuan Ardhi, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan operasi tersebut merupakan langkah Polres Bantul dalam menekan tindak pidana curanmor sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Polres Bantul berkomitmen menindak tegas para pelaku curanmor. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku,” ujar AKP Subihan.
Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Bantul Nomor: Sprin/1589/VIII/OPS.1.3/2026 tanggal 6 Agustus 2026. Selama operasi, polisi menerima 10 laporan polisi kasus curanmor dan mengamankan 11 tersangka.
Dari 11 tersangka yang diamankan, enam orang di antaranya merupakan residivis dan lima lainnya pelaku dewasa. Sementara itu, tidak ditemukan atau diamankan pelaku anak dalam operasi tersebut.
Selain empat unit sepeda motor, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu BPKB, dua lembar surat keterangan, dua STNK, satu unit handphone, satu kunci T, satu plat nomor palsu, serta satu kunci motor.
Kanit 4 Satreskrim Polres Bantul Ipda Rasdi, SH, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, terdapat beberapa modus yang digunakan dalam menjalankan aksi pencurian.
“Modus yang ditemukan antara lain merusak kunci kontak menggunakan kunci T, kemudian ada yang beraksi secara berkelompok dua sampai tiga orang. Para pelaku juga menyasar kendaraan yang diparkir di rumah, kos maupun kontrakan yang tidak dilengkapi CCTV,” jelas Ipda Rasdi.
Menurutnya, Kapanewon Sewon menjadi wilayah dengan lokasi kejadian perkara curanmor terbanyak. Sementara waktu yang dinilai rawan terjadi pencurian kendaraan bermotor berada pada rentang pukul 08.00 hingga 20.00 WIB.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479, dengan ancaman hukuman maksimal sesuai pasal yang diterapkan.
AKP Subihan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi, serta memasang CCTV di lingkungan rumah, kos maupun kontrakan,” tegasnya.
Polres Bantul juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya orang atau aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat.
Langkah pencegahan tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus meningkatkan keamanan kendaraan dan lingkungan masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul.(red/wid).






