Polres Akan Lakukan Penyelidikan Terkait Money Politik Oleh Camat Pantura

Pringsewu87 Dilihat
Pringsewu Medianasional.id — Kasatreskrim  Polres Tanggamus AKP, Edi Qorinas, SH mengatakan akan mempelajari sekaligus melakukan penyelidikan terkait adanya modus yang dilakukan para pemberi uang kepada masyarakat  jelang Pemilu 2019. Diantaranya dilakukan dari rumah ke rumah atau door to door. Ada pula yang diberikan melalui kegiatan lainnya, terkait Money politik pelanggaran pemilu April 2019 lalu, memang sudah terendus dugaan adanya politik uang yang di lakukan Oknum ASN Camat Pantura dan kroni nya memihak salah satu caleg dari partai PKS, dugaan membagi  bagikan uang kepada masyarakat berikut barang bukti yang ada,”ungkap Kasatreskrim.
Lanjut Kasat pihaknya sudah mempelajari dan sekaligus akan melakukan penyelidikan terhadap Oknum camat tersebut bahkan akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi-saksi  yang mengetahui tentang dugaan money politik  tersebut, apalagi ini menyangkut netralitas ASN.
Kasat menambahkan, memang sudah terendus dugaan adanya politik uang
“Kita sudah mengantongi sejumlah nama, terkait dugaan kegiatan politik uang yang dilakukan oknum camat dan tim suksesnya. pihak polres tetap menelusuri terus dan akan berkoordinasi dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2019 untuk penanganan selanjutnya,”papar Kasat.
Diketahui pada pemilu Pilpres, Pileg tahun 2019  sesuai himbauan KPU, Bawaslu,  dan juga pemerintah bupati dan wali kota ASN  diminta Netral dan jangan berpihak dan mendukung salah satu calon, apalagi ini ikut aktif membagi bagikan uang dan menjadi tim sukses Ungkap Akp Edi Qorinas  SH Sabtu (22/6/19)  Via telpon selulernya.
Pada pemberitaan sebelumnya diberitakan Pasca Pilpres dan Pileg April 2019, masih menyisakan banyak persoalan diantaranya terkait dugaan money politik dan netralitas aparat sipil negara (ASN), seperti yang dilakukan Camat Pagelaran Utara, diduga Perbuatan Rohadan telah melanggar ketentuan ketentuan peraturan  pemerintah, hal ini terbukti dari laporan masyarakat, oknum camat bersama Panwas telah tertangkap basah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan cara membagikan dana untuk kepentingan calon legislatif dari partai PKS atas nama Mustaqim. Perbuatan tersebut telah melanggar,
 Pasal 2 huruf (f) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,  Undang-Undang (UU) Nomor: 10 Tahun 2016,  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004
Proses pemilu 2019,  Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 515 UU No.  7 Tahun 2017 dan  pasal 523 ayat (1). Peraturan tersebut dapat menjerat Rohadan dan Panwas terkait dugaan money politik dan netralitas aparat sipil negara (ASN).
kalau di terapkan oleh instansi terkait,” Jelas Gindha Ansyori.SH,MH, KPKAD provinsi Lampung.
 Dikatakan Ansyori yang juga salah satu Dosen Bidang Anti Korupsi di perguruan tinggi dibandar lampung,
Seharusnya ASN tidak bertindak dan ikut-ikutan dalam proses politik karena tugas pokok dan fungsinya (tupoksi)  hanya untuk mengabdi kepada urusan dan segala kepentingan masyarakat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, pada 27 Desember 2017 telah mengirimkan surat kepada para pejabat Negara (mulai menteri Kabinet Kerja sampai Gubernur, Bupati/Wali Kota) mengenai pelaksanaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkap Ansyori.
Lanjut Ansyori, didalam Pasal 2 huruf (f) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Oleh karenanya apa perbuatan yang diduga dilakukan oleh Camat Pagelaran Utara telah melanggar aturan ini.
Tegas Ansyori KPKAD  Untuk menjamin netralitas ASN maka Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor: 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015, PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali kota,” tegas Ansyori.
Kita ketahui Di dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 10 Tahun 2016, juga menjelaskan pasangan calon dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI, dan Kepala Desa atau perangkat Desa lainnya.
Selain regulasi di atas, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimana PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
Terkait money politik, maka Camat Pagelaran Utara dapat dikenakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Di dalam Pasal 515 UU No.  7 Tahun 2017 mengatur pemberi uang agar memaksa pemilih tak menggunakan hak suara, diancam hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.
Kemudian, pasal 523 ayat (1) mengancam orang yang menjanjikan uang kepada pemilih dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp24 juta. Jika dilakukan di masa tenang, diancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp48 juta.
Sementara jika dilakukan di Hari-H, diganjar hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp36 jt,” papar Ansyori.
Seperti berita sebelumnya.
Diduga Camat Pagelaran Utara Terlibat Money Politik Pemilu 2019.
– Camat Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Rohadan SE, diduga terlibat money politik pada masa tenang pemilu 2019 lalu, Rohadan SE, diduga ikut membeckup salah satu calon Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, yang di usung oleh salah satu partai pemenangan.
Berdasarkan sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, RS (40) ia tak lain merupakan saksi yang melihat kejadian dan sekaligus ikut serta mengamankan pelaku dan barang bukti money politik.
Kejadian bermula dari temuan salah satu warga yang melihat langsung bahwa di pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, telah terjadi pelanggaran dimasa tenang dalam pemilu 2019 lalu, yang dengan sengaja dilakukan oleh salah satu oknum panwas kecamatan pagelaran utara yang bernama Umri Setiawan, warga pekon setempat.
“Ya saat itu kami mendengar bahwa timsukses caleg DPRD  bagi-bagi uang di pekon kami, untunglah kami bertindak cepat mengintai sipelaku di bantu beberapa warga lain,”Ungkap RS.
Taklama kemudian, lanjut RS, ” kami berhasil mengamankan si pelaku berikut barang bukti uang senilai Rp 250.000. “kami menangkap dan sekaligus mengamankan bukti sejumlah uang didalam amplop keseluruhan senilai Rp 250.000 dari tangan sipelaku Umri Setiawan warga Sumber Bandung yang taklain salah satu Anggota Panwas, “terang RS.
“saat itu Umri Setiawan mengakui jika yang menyuruhnya untuk memberikan amplop berisikan uang sebesar Rp 25.000/amplop kepada warga adalah Rohadan yang tak lain Camat Pagelaran Utara, “ujar RS.
Berdasarkan Pengakuan Umri, kami berinisiatip menghubungi Camat bertujuan untuk mempertanyakan pengakuan umrik tersebut. “Iya kami hubungin Camat dan ia langsung datang kemari, “ucap RS.
Tidak menunggu waktu lama, ahirnya sang camat pun datang dengan raup wajah pucat menghampiri kami. “Iya camat datang, saat itu langsung menghiba memohon maaf atas kelakuannya menyuruh Umri Setiawan untuk melakukan hal yang tak pantas dimasyarakat, “terang RS menirukan.
“tolonglah pak, saya tugas disini masih baru seumur jagung, kalo sampe masyarakat saya tahu, maka akan cemar nama baik saya di kecamatan ini, pinta camat kepada kami, “ucap RS menirukan.
RS menambahkan, dengan adanya kejadian tangkap tangan tersebut, untuk menyelamatkan diri, camat Rohadan menawarkan uang yang masih tersisa di tangan umrik sejumlah 250.000 yang sempat belum dibagikan ke warga, berharap agar masalah tersebut selesai untuk tidak lagi dikembangkan karena, jika dikembangkan maka posisinya sebagai camat akan terancam, pinta camat saat itu.
“Ya camat saat itu datang menghiba memohon maaf, kami luluh dan memaafkannya, sehingga masalah itu hingga kini tidak mencuat, barang bukti uang senilai Rp 250.000 yang diberikan camat kepada kami saat itu, sampai saat ini masih ada, saya simpan atas amanat warga. “Pungkas RS.
Rohadan SE, Camat pagelaran utara ketika dihubungi awak media ini melalui via Telfon Rabu (19/06/19), tidak angkat telfon, Chat WhatsApp pun tidak mau membalas, hingga berita ini ditayangkan.
.
Rilis       : Bulloh
Editor.   : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.