Polisi Tetapkan Sopir Bus Eva Star, Tersangka Kecelakaan di Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni

Lampung Selatan73 Dilihat

Lampung Selatan, medianasional.id – Polres Lampung Selatan tetapkan F (36) pengemudi bus EVA STAR warna hijau sebagai tersangka kecelakaan di gerbang tol seaport pelabuhan bakauheni, Minggu (25/2/2024).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yushriandi Yusrin didampingi oleh Kasat Lantas AKP R. Manggala di ruang vicon Polres Lampung Selatan setelah melaksanakan gelar perkara.

“Kecelakaan ini faktor kelalaian disebabkan karena pengemudi tidak melakukan pengecekan kondisi kelayakan kendaraan, kemudian menjelang seaport setelah gerbang tol pengemudi melebihi batas kecepatan diatas 40 km/jam, dan saat itu sudah menggunakan gigi 6, gigi speed tinggi kemudian tidak ada kesempatan untuk memindahkan ke gigi yang lebih rendah”, ucap Kapolres.

“Mengingat di jalur tersebut ada jalur penyelamatan, ini juga sopir harusnya dia sudah tahu karena sudah sering melintas Jawa-Sumatera, sehingga sopir tidak melakukan upaya upaya penyelamatan masuk ke jalur penyelamatan yang ada di jalur tol, kemudian tidak ada upaya dari pengemudi untuk membunyikan suara klakson saat mendekati gerbang seaport”, lanjutnya.

Dikonfirmasi mengenai pemeriksaan kandungan alkohol dan narkoba, Kapolres menjelaskan untuk sopir sudah dilakukan pemeriksaan tes urine hasilnya negatif mengkonsumsi alkohol dan lain lainnya.

Salah satu kendaraan yang menjadi korban kecelakaan.

Untuk korban material, kendaraan yang terlibat meliputi 1 (satu) ran bus mercedes benz PO EVA STAR warna hijau kombinasi putih no.pol BG 7066 OI, 1 (satu) unit ran minibus daihatsu grandmax warna silver no.pol B 1159 FOD dan 8 (delapan) unit kendaraan sepeda motor.

“Untuk korban manusia, terdapat 1 (satu) orang meninggal dunia (MD) dan 7 (tujuh) orang mengalami luka luka”, tutup AKBP Yusriandi.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.