Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pembobol Rumah di Pringsewu

Lampung, Sumatera85 Dilihat
Pringsewu – Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit, SH.,S.Ik. MM, mengungkap sindikat pembobol rumah kosong yang berhasil ditangkap Jajaran Polres Tanggamus.
“Polsek Pringsewu di backup Ditkrimum Polda Lampung berhasil mombongkar sendikat rumah kosong, yang pelakunya terdiri gabungan dari berbagai daerah” ungkap Kompol Andik di Aula Polsek Pringsewu, Rabu (4/10/17)
Kompol Andik Purnomo Sigit menceritakan history terjadianya di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Pringombo RT 03 RW 02 Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu di kediaman Leni Martha (37) pada tanggal 30 September 2017.
Awal sebelum kejadian Leni Martha, pemilik rumah sekitar pukul 12.30 Wib, berangkat dari rumah ke toko, tetapi sebelum berangkat rumah dan pagar sudah di kunci, beruntung saksi Vandi (34) pukul 12.35 Wib menghubungi korban mengatakan bahwa pagar dan pintu rumah korban rusak diduga rumahnya di rampok orang.
Lanjutnya, sebelum korban sampai di rumah, Polisi terdekat yang mendengar laporan dari warga langsung ke TKP sehingga sempat terjadi baku tembak pelaku dengan anggota polisi Bripka Zultomi.
“Setelah berhenti tembak menembak para pelaku melarikan diri kurang lebih 100 meter dari tempat kejadian, berpencar menjadi dua arah. Yang satu ke arah hotel marisa, pelaku lainya kabur ke jalan raya kemudian menodongkan senjata ke sopir angkutan umum untuk menuju ke arah gading. Sementara penumpang yang berada di angkutan tersebut berhamburan keluar mobil tepatnya di depan mall Chandra, sopir angkot masih ditodong dengan pistol, mobil masih melaju ke arah gading. Akhirnya pelaku bisa dilumpuhkan oleh polisi, dan satu pelaku di amankan di mall Chandra,” jelasnya.
Dari dua tersangka diamankan, polisi mengembangkan dan akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku
Johar (50) warga Bandar lampung, Andi Putra (24) mahasiswa asal Bandar Lampung, Jaya Sputra (25) asal Way kanan, Edy Junaidi (46) Bandar Lampung, Juanda (37) Lampung Utara dan Dedi Iwan Saputra (23) asal Tanggamus.
Selain itu Polisi juga menetapkan 2 DPO tersangka komplotan perampok rumah kosong yaitu Sangkut (35) dan Ooy (30).
“Barang bukti yang disita penyidik berupa uang sebesar Rp 2.226.300, 10 gelang emas imitasi, 3 kalung imitasi warna perak, 6 pasang anting imitasi, 3 pasang anting, 1 bross, 5 liontin, 4 jam tangan, 1 kalung mas 22 karat, 2 kalung mas putih, 1 pasang anting emas putih, 1 parfum merek 212 sexi men, 1 semprot hidung merek money, 1 botol pembersih tangan antis, 3 selongsong peluru. Korban diperkirakan mengalami kerugian Rp 14.000.000,” terang Kompol Andik Purnomo Sigit.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 dan pasal 365 KUHPidana, selain itu bagi pelaku pemegang senjata api terkena pasal tambahan. (*Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.