INDRAMAYU, medianasional.id – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu bersama Unit Reskrim Polsek Widasari berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan pengunjung rumah sakit. Dua dari tiga pelaku berhasil diamankan setelah melancarkan aksinya di area parkir RS Mitra Plumbon, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.
.
Kedua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan berinisial T (39) dan M (30). Keduanya merupakan warga Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial K masih dalam pengejaran intensif oleh petugas.
.
Kronologi dan Modus Operandi
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kapolsek Widasari, AKP Suprapto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban dengan nomor LP/02/II/2026/SPKT pada 1 Februari 2026. Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Jumat malam (30/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
.
Modus yang dijalankan tergolong nekat namun terencana. Tersangka T awalnya datang ke RS Mitra Plumbon dengan niat baik untuk menjenguk keluarganya yang sedang dirawat. Namun, saat melihat situasi parkiran, muncul niat jahat untuk menggasak sepeda motor.
.
“Tersangka T kemudian menghubungi rekannya, M dan K. Mereka berbagi peran; T bertugas mengawasi situasi di lokasi, sementara M mengantar K yang bertindak sebagai eksekutor,” ujar AKP Suprapto saat memberikan keterangan resmi, Senin (2/2/2026).
.
Komplotan ini berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 4767 FUP. Motor hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 1.100.000 kepada seseorang melalui perantara K. Dari hasil penjualan tersebut, T mengantongi Rp 400.000, sedangkan M mendapatkan bagian Rp 700.000.
Penangkapan Berkat CCTV
Penyelidikan yang dilakukan oleh unit Resmob Polres Indramayu membuahkan hasil cepat. Berbekal olah TKP dan rekaman kamera pengawas (CCTV) rumah sakit, polisi berhasil mengidentifikasi profil pelaku.
.
Ironisnya, tersangka T ditangkap pada Senin (1/2/2026) siang saat ia kembali mendatangi RS Mitra Plumbon. Setelah dilakukan interogasi cepat, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka M di kediamannya di wilayah Karangampel pada hari yang sama.
.
Barang Bukti dan Imbauan
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
- Satu lembar STNK dan kunci kontak motor korban (B 4767 FUP).
- Satu buah karcis parkir RS Mitra Plumbon sebagai bukti lokasi kejadian.
- Rekaman CCTV saat aksi pencurian berlangsung.
- Satu unit sepeda motor Honda Beat (E 2906 PW) yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Satu pelaku berinisial K sudah kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang kami kejar,” tegas AKP Suprapto.
.
Menyikapi kejadian ini, pihak kepolisian melalui Humas Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk ekstra waspada saat memarkirkan kendaraan di fasilitas umum. Penggunaan kunci ganda sangat disarankan untuk meminimalisir risiko pencurian. Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.






