Polisi Buru Aktor Intlektual Pembalakan Liar

Mukomuko147 Dilihat

Mukomuko, Medianasional.id- Polres Mukomuko Polda Bengkulu, hingga kini terus memburu aktor intlektual aksi pembalakan liar atau illegal logging di hutan kawasan dalam wilayah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Kapolres
Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.Ik, MH, dalam konfrensi persnya, Rabu (8/7) memastikan, tidak akan pandang bulu
dalam menindak pelaku illegal logging. Pihaknya juga yakin, cepat atau lambat,  dalang di balik pembalakan liar akan terungkap.

“Kami optimis dalangnya bakal terungkap. Saat ini masih kita selidiki. Penyidik masih mencari petunjuk untuk mengungkap aktor intlektual pembalakan liar di hutan kawasan,” ungkap Kapolres.

Perburuan terhadap aktor intlektual pembalakan liar tersebut, setelah jajaran Satreskrim Polres Mukomuko sebelumnya berhasil menangkap dua orang pelaku inisial MA warga Penarik dan MS warga Sungai Rumbai. Keduanya ditangkap lantaran kedapatan sedang melakukan aktivitas pembalakan liar di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh Dua Kecamatan Pondok Suguh. Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa mesin pengolah kayu jenis sinsow serta kayu jenis medang berbagai ukuran yang mencapai 2,5 meter kubik.

“Sudah jelas, mereka dalam mengolah kayu itu ada yang menyuruh dan ada juga yang
menyandang dana. Untuk pelaku dan barang bukti hasil illegal logging sudah kita amankan di Mapolres Mukomuko,” bebernya.

Saat disinggung apakah dalang atau aktor intlektual pada kasus pembalakan liar di HPT Air Ipuh Dua  ada indikasi keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Kapolres kembali menjelaskan, hingga sekarang
pihaknya belum dapat memastikan. Namun ia hanya meyakinkan siapapun itu dalangnya, bakal disikat termasuk jika ada keterlibatan aparat penegak hukum.

“Hukum tidak memandang status sosial. Siapapun itu orangnya pasti akan kita tindak tegas, termasuk aparat penegak hukum jika kedapatan ikut terlibat dalam aksi ini,” tegasnya.

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak melakukan
aksi pembalakan liar di hutan kawasan. Sebab tindakan tersebut sangat bertentangan dengan hukum.

“Siapapun yang melakukan aksi pembalakan liar, bisa dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013
tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H) dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun atau denda sebesar Rp 5 Miliar,” demikian, Kapolres. (Purwanti)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.