Polisi Berhasil Menangkap Pengedar Ganja di Kecamatan Pagelaran

Sumatera96 Dilihat
Tersangka RK saat diamankan polisi. (medinas/Jumadi)

Pringsewu –  Jajaran Polsek Pagelaran Polres Tanggamus berhasil menangkap RK (28) karena kedapatan menguasai Narkoba jenis ganja di jalan Raya Patoman Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Rabu (26/7) pukul 21.45 WIB.

Kapolsek Pagelaran AKP Heri Sugito mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, SIk. MSi mengatakan, RK ditangkap saat Kanit Reskrim Bripka Andi Darmawan bersama anggotanya melakukan penyelidikan adanya penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Pagelaran, kemudian saat pelaku diduga hendak menjual barang haram tersebut dengan mengendarai sepeda motor, lalu dari tangannya disita Narkoba jenis ganja.

“Dari tangan pelaku yang berprofesi sebagai sopir tersebut disita 4 bungkus ganja”, kata AKP Heri Sugito.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, dari pengembangan ke rumah RK yang beralamat di jalan raya Pasar Pagelaran, petugas kembali berhasil menyita 1 kotak ganja dan alat menghisap sabu berupa pirex.

“Setelah diamankan kami melakukan pengembangan rumah RK, dirumahnya ditemukan lagi 1 kotak ganja dan pirex. Dari banyaknya barang bukti diduga RK sebagai pengedar ganja di seputar wilayah Kecamatan Pagelaran”, jelas AKP Heri Sugito.

Saat ini pelaku dan barang bukti ganja ditahan di Polsek Pagelaran guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman 12 penjara”, pungkasnya. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.