BANTUL, medianasional.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul mengamankan seorang pemuda berinisial AARP (18), warga Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Ia diamankan di sebuah rumah di wilayah Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis tembakau sintetis.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah karena lokasi tersebut diduga kerap digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Bantul kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah rumah di wilayah Bangunjiwo, Kasihan.
“Petugas kami berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AARP (18) di sebuah perumahan di wilayah Kasihan, Bantul. Dari hasil penggeledahan di dalam kamar terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” kata Rita saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2026).
Penggerebekan dan penggeledahan dilakukan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Saat itu, AARP berada di dalam rumah dan menyaksikan proses penggeledahan yang dilakukan petugas.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi irisan daun yang diduga tembakau sintetis dengan berat sekitar 3,25 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan 13 puntung rokok bekas lintingan tembakau sintetis, satu lembar kertas sigaret, satu tas selempang warna hitam, serta satu unit telepon genggam.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu plastik klip berisi irisan daun yang diduga tembakau sintetis dengan berat sekitar 3,25 gram, 13 puntung rokok bekas lintingan, satu kertas sigaret, satu tas selempang, dan satu unit telepon genggam,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AARP mengakui bahwa barang yang diduga tembakau sintetis tersebut merupakan miliknya. Barang tersebut, menurut keterangan awal, diperoleh dengan cara membeli secara daring melalui aplikasi Instagram.
Selanjutnya, AARP beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Rita.
Dalam perkara tersebut, AARP dipersangkakan dengan ketentuan mengenai setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Polres Bantul mengimbau masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, agar tidak mencoba, membeli, menyimpan, maupun menguasai narkotika dalam bentuk apa pun.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mencoba-coba menggunakan, membeli, menyimpan, ataupun menguasai narkotika. Selain berbahaya bagi diri sendiri, perbuatan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum,” pungkas Rita.(red/wid).






