Polisi Amankan Seorang Remaja DPO Curas Jambret

Pringsewu65 Dilihat
Tanggamus medianasional.id – Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial NV diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Talang Padang.
Remaja 17 tahun tersebut diamankan berdasarkan laporan korbannya, Nabila (17) pelajar warga Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus yang telah menjadi korban Curas Jambret yang dilakukan pelaku bersama komplotannya pada tanggal 10 Juni 2018 lalu.
Kapolsek Talang Padang AKP Yoffi Kurniawan, SE. SH. MH mengungkapkan, tersangka diamankan di Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran pada Kamis (30/8/18).
“Berdasarkan informasi, DPO NV berada di Kecamatan Tegineneng sehingga tersangka berhasil diamankan,” ungkap AKP Yoffi Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Sabtu (1/9/18) pagi.
AKP Yoffi Kurniawan menjelaskan, tersangka melakukan aksi Curas terhadap korbannya bersama 3 pelaku lain pada Minggu (10/6) sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan Raya Pekon Campang Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus. Modusnya, para pelaku mengendarai sepeda motor, memepet sepeda motor yang dikendarai korban kemudian menjambret hp yang diletakan di dashbord sebelah kiri.
“Ketiga teman tersangka berinisial EG (21) warga Kota Agung Timur, RF (17) kedunya dalam proses penyidikan, dan DK yang belum tertangkap masih dalam pencarian dan ditetapkan DPO,” jelas AKP Yoffi Kurniawan.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, dalam melakukan kejahatannya, para pelaku mengendarai 2 sepeda motor yakni RF bersama DPO DK, diikuti oleh sepeda motor NV yang membonceng EG, kemudian para pelaku memepet korban dan EG selaku eksekutor mengambil hp korban.
“Setelah aksinya tersebut, kemudian para pelaku melarikan diri, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp. 2,5 juta rupiah,” kata AKP Yoffi Kurniawan.
Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa 1 unit hp oppo Neo 7 warna putih dan sepeda motor Honda Beat diamankan di Polsek Talang Padang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Atas kejahatannya NV dipersangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.