BANTUL,medianasional.id – Polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam penyimpanan dan penjualan minuman keras jenis ciu di Jalan Sultan Agung, Brajan, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Bantul, Minggu (20/9/2026).
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli minuman keras di kawasan tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, penindakan dilakukan personel Polsek Pleret yang dipimpin Kapolsek Pleret AKP Rudianto. Saat itu, petugas tengah melaksanakan patroli dalam rangka pengamanan kegiatan anniversary komunitas CB.
“Ketika melaksanakan patroli, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas jual beli minuman keras di pinggir Jalan Sultan Agung, Brajan, Wonokromo. Petugas kemudian mengecek informasi tersebut dan menemukan sebuah mobil yang diduga digunakan untuk menyimpan serta menjual miras,” kata Rita, Minggu (20/9/2026).
Mobil yang ditemukan petugas berupa Daihatsu Gran Max warna hitam dengan nomor polisi R-1162-NC. Dari dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan sejumlah minuman keras jenis ciu dalam berbagai ukuran dan varian rasa.
Lima orang yang diduga terlibat kemudian diamankan ke Polsek Pleret untuk menjalani pemeriksaan. Kelimanya diketahui berasal dari wilayah Purbalingga, Jawa Tengah.
Menurut Rita, barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Gran Max serta sejumlah botol ciu ukuran 1,5 liter dan 600 mililiter.
Untuk ciu ukuran 1,5 liter, polisi mengamankan tiga dus. Masing-masing dus berisi 12 botol dengan varian rasa leci, gedang klutuk, dan original.
Selain itu, petugas mengamankan tiga dus ciu ukuran 600 mililiter. Setiap dus berisi 24 botol dengan berbagai varian rasa.
“Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polsek Pleret untuk diamankan dan didokumentasikan,” ujar Rita.
Dari pemeriksaan awal, ciu ukuran 1,5 liter diduga diperoleh dari pemasok di Solo dengan harga Rp250 ribu per dus dan dijual kembali seharga Rp60 ribu per botol. Sementara ciu ukuran 600 mililiter dibeli dengan harga Rp300 ribu per dus dan dijual kembali Rp20 ribu per botol.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Bantul.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Peredaran Minuman Keras Beralkohol serta arahan Polda DIY terkait penindakan terhadap peredaran minuman keras.
“Polsek Pleret masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap lima orang yang diamankan beserta barang bukti untuk menentukan proses hukum selanjutnya,” pungkas Rita. (Red).






