Polemik TKA “Goyang” Keutuhan NKRI

Muhammad Risman, Aktivis Lingkar Tambang

Perjalanan sebagai aktivis yang pernah turun dijalan dan berhadapan langsung dengan petugas keamanan Negara maupun dari Perusahaan saat melakukan aksi presur terutama tanggungjawab PT. Harita Grup. Perusahaan tambang nikel yang berbendera asing tersebut beroperasi di desa Kawasi Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara dalam kurung tahun 2018.

Saya atasnama Koordinator Barisan Pemuda Pelopor Obi (BAPPOR) melalui Kantor Site atau perwakilan PT. Harita Grup di Kota Ternate terus melakukan aksi demonstrasi beberapa kali, untuk terus mendesak pihak perusahaan agar dapat melaksanakan program Corporate Sosial Responsibility (CSR) kepada masyarakat lingkar tambang.

Sebagaimana kewajiban CSR setiap perusahaan sangat jelas diantaranya diatur dalam UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No 25 tahun 2012 tentang Penanaman Modal dan PP No 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Upaya perjuangan terus dilakukan, baik melalui pemberitaan media cetak maupun online, media sosial lain; Facebook, Twitter hanya untuk menarik perhatian publik. Desakan itu kemudian kami diiundang para wakil rakyat pada tanggal 25 Juli 2018 dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pimpinan serta Komisi terkait di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara di Ternate. Dalam RDPU dengan DPRD Maluku Utara terungkap beberapa fakta yang ganjal terkait pelaksanaan CSR maka dasar itulah memperkuat kami untuk terus melakukan tuntutan kepada pihak Perusahaan.

Upaya kamipun juga disanggupi oleh pihak Direksi pusat PT. Harita Grup sehingga terjadilah pertemuan pada tanggal 28 Oktober 2018 dengan kami sebagai perwakilan aspirasi masyarakat lingkar tambang bertempat di Hotel Bela Ternate. Dalam pertemuan itu dan bisa dikatakan pertemuan ketiga, kami membahas terutama program CSR atau pemberdayaan masyarakat, bantuan biaya pendidikan, pelayanan kesehatan dan tanggungjawab sosial/keagamaan.

Itu disampaikan seluruhnya. Salahsatu wujud perusahaan membantu rumah singgah/sekertariat Mahasiswa Pulau Obi di Ternate walaupun berstatus kontrak.

Padahal harapan kami Perusahaan dapat membantu bukan berstatus kontrak tetapi dibangun permanen yang kemudian menjadi milik daerah karena tidak level dengan investasi perusahaan yang nilainya triliun rupiah.

Masalah lain yang menjadi tuntutan yaitu kebijakan perusahaan kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) dari berbagai macam regulasi yang ada itu, sangat memudahkan proses keluar-masuk para TKA. Saat kami melakukan presur memang sangat sulit untuk mencari bukti baik dipertanyakan kepada pihak Keimigrasian Ternate maupun kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Cq. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi apalagi dipertanyakan soal jumlah TKA Kepada pihak Perusahaan. Mana bisa akan terbuka?

Tetapi sekarang mulai perlahan terbuka tanpa disadari, dunia yang sementara menghadapi musibah Corona Virus Desease (Covid-19). Virus mematikan, menurut berbagai sumber pertama kali muncul dari Wuhan, China pada akhir 2019 lalu. Kini lebih menjadi menakutkan karena sudah menyebar dimana-mana pelosok dunia termasuk Indonesia setiap hari mengalami peningkatan atas kasus mematikan itu baik yang positif terindetifikasi maupun telah meninggal dunia.

Akibat meluasnya wabah pandemi Covid-19 dan berdasarkan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Instruksi Presiden, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri terkait telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sehingga masyarakat diinstruksikan agar tidak melakukan aktivitas diluar rumah. Akibat wabah corona, aktivitas kantor, sekolah-sekolah diliburkan karena diminta untuk tetap berada dirumah dan tetap jaga jarak “physical distancing”. Hal itu sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Namun, sangat disesalkan ketika Pemerintah mengeluarkan peraturan tersebut seperti tidak berlaku kepada aktivitas di Perusahaan pertambangan Pulau Obi, lebih-lebih berbendera asing. Terbukti yang terjadi di pulau Obi. Saat ini, tersiar kabar yang sangat dekat untuk dipercaya atas kedatangan TKA dari China di Kawasi, Pulau Obi.

Menurut kronologis, pada hari rabu tanggal 8 April 2020, di Kota Manado, Sulawesi Utara, diperoleh informasi mengenai kedatangan 46 Warga Negara (WN) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang akan bekerja di PT. Harita Gorup di Pulau Obi. Mereka menuju Obi dari pelabuhan Ruko Kelurahan Pateten Satu Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung dengan Kapal KM Budi Mulya. Mereka tiba dengan pesawat Batik Air Nopen ID 6276 tanggal 7 April 2020 dari Jakarta. Mereka sebelumnya dari Kamboja dan Malaysia. Di Manado mereka dinginapkan oleh Perusahan di Hotel Mels Inn Kota Manado.

Diduga dari Manado, 46 TKA asal China ini lewat kapal laut menuju Pulau Obi melalui kapal laut agar tidak terdeteksi oleh masyarakat Maluku Utara. Tetapi apapun itu, terbongkar juga pada puncaknya tanggal 13 April 2020 aksi para pekerja tambang yang sementara berada disalam Site Kawasi (Lokasi Perusahaan) melakukan demonstrasi besar-besar untuk menolak kehadiran para TKA.

Peristiwa itu, membuat rasa keyakinan terhadap konsisten kebijakan Negara. Dipertanyakan untuk menjalankan amanah Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Empat pilar kebangsaan harus sejalan, mandiri dan berdiri diatas kaki sendiri seperti yang selalu digaungkan dan menjadi Idiologi pembangunan era Berdikari Bung Karno, Presiden pertama Republik Indonesia (1945-1966).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses