Polda Metro Jaya Berhasil ungkap Kepemilikan 24 Pucuk Senpi Ilegal,Ini Keterangan Pers Kapolda

Jakarta50 Dilihat
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana (tengah) Saat Memberikan Keterangan Pers Terkait Pengungkapan Kasus Kepemilikan 24 Senpi dan 12.000 Peluru Tajam Ilegal,Rabu (18/3/2020) Foto Polda Metro Jaya

Jakarta,medianasional.id- Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Jakarta Barat benar-benar menunjukan prestasinya dalam mengungkap berbagai kasus. Hal tersebut dibuktikanya kali ini dengan mengungkap kepemilikan senjata api (senpi) ilegal sebanyak 24 (dua puluh empat) pucuk dari berbagai jenis diantaranya, 8 (delapan) pucuk Senjata Mimis, 2 (dua) pucuk senjata airsoftgun dan senjata lainnya,serta  berhasil mengamankan 12.000 (dua belas ribu) butir peluru tajam Ilegal.

Dari hasil pengungkapan tersebut,Satuan Reserse Kriminaĺ (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya mengamankan 6 (enam) pelaku diantaranya berinisial JR, AK, CTB, WK, MH dan AST diketahui para tersangka menjual senjata api ilegal di beberapa lokasi yang berbeda.

ADVERTISEMENT

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana.menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah salah satu pelaku berinisial AK dan JR berselisih dengan korban berinisial GH.
“Di mana korban GH dianiaya oleh kedua tersangka itu lantaran masalah jual beli mobil mewah jenis Force.Jadi ketika itu korban komplain dengan masalah mobil yang mau dibeli dari tersangka dua orang ini. Tapi ketika komplain tersangka malah dianiaya,” ujarnya.

Menurut Kapolda, perselisihan itu berlanjut dengan penganiayaan terhadap saudara GH,kemudian senjata api ditembakkan di bagian samping kupingnya dan dianiaya menggunakan senjata api. Kemudian GH melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat.”Kita berhasil menangkap AK,dari keterangannya senpi yang digunakan milik JR, yang kemudian kita amankan JR di kawasan Duri Kosambi Cengkareng,” terang Kapolda Metro Jaya, saat konfrensi Pers,Rabu (18/03/2020).

Barang Bukti 24 Senpi dan 12.000 Peluru Tajam Ilegal Ditunjukan Saat Konfrensi Pers. (Foto Polda Metro Jaya)

Lanjutnya, dari penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan hingga menangkap CTB bersama barang bukti senjata api ilegal.Berdasarkan hasil pengembangan selanjutnya, CTB juga menjual senpi ilegal ke beberapa orang diantaranya kepada WK, MH dan ASP.

“WK kita amankan di Jelambar Grogol Petamburan dan ditemukan 3 buah senpi di dalam rumahnya. Kemudian MH kita amankan di daerah Bogor Jawa Barat bersama barang bukti enam senjata api jenis air soft gun,” ungkap Nana Sudjana, Jenderal Polisi Bintang dua dipundaknya.

Informasi yang diterima,para pelaku terancam dan dijerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 172 ayat 2 KUHP, pasal 368 KUHP, pasal 33 ayat 2 KUHP dan pasal 335.

Sumber Polda Metro Jaya 

Editor Zainal La Adala

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.