Polda Lampung Sosialisasi Dana Desa & Tiga Pilar Bhabinkamtibmas, Bhabinsa Dan Kepala Desa

Lampung51 Dilihat
Pesawaran medianasional.id – Sosialisasi Pendampingan Dana Desa Oleh Kepolisian Daerah Lampung Dan Sosialisasi 3 Pilar (Bhabinkamtibmas, Banbinsa dan Kepala Desa) yang bertempat di Lapangan pemkab pesawaran,Rabu(30/05/2018).
Dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kab. Pesawaran Ir Kesuma Dewangsa MM Menghadiri Apel 3 Pilar Kamtibmas dilanjutkan dengan Sosialisasi 3 Pilar (Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepala Desa) dan Kegiatan Sosialisasi Pendampingan Dana Desa oleh Kepolisian Daerah Lampung.
dihadir oleh Kadis PMD,Ka. Kesbangpol
Kasat Pol.PP,Kadishub Kabag Pemdes
Camat se- Kab. Pesawaran
Dalam sambutannya  Sekretaris Daerah Kab. Pesawaran Ir Kesuma Dewangsa, MM,mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada bapak kapolda lampung beserta jajarannya yang berkenan menyelenggarakan sosialisasi pendampingan dana desa oleh kepolisian daerah lampung dengan tema ”Peran Polri Dalam Mengawal Pembangunan Desa Melalui Pendampingan Dana Desa di Kabupaten Pesawaran”.
” Terima kasih juga saya sampaikan kepada bapak Kapolres Pesawaran atas terselenggaranya Sosialisasi 3 Pilar (Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepala Desa) yang pada hari ini juga akan kita laksanakan.
Seperti telah kita ketahui bersama bahwa desa-desa di Indonesia telah mendapatkan kucuran dana desa yang diharapkan bermanfaat untuk pembangunan desa sejak 3 tahun lalu yang bersumber dari APBN. dan dengan adanya dana desa ini tentunya bisa dimanfaatkan oleh banyak desa di indonesia pada umumnya dan desa desa di kabupaten pesawaran  sebanyak 148 desa untuk meningkatkan kualitas desa dan orang-orang yang tinggal di dalamnya, baik itu desa yang bertipologi desa mandiri, desa maju, desa berkembang, dan desa tertinggal. Tentunya manfaat dana desa diharapkan agar mendorong desa tertinggal bisa naik kelas menjadi desa berkembang, dan akhirnya desa tersebut harus bisa mandiri”ujarnya.
Desa sebagai identitas yang memiliki batas wilayah sendiri dan berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakatnya secara sendiri secara imperatif harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat serta seluruh stakeholder dalam pembangunan sebagai wujud dalam mengarasutamakan perdamaian dan keadilan sosial.
Meskipun masih banyak aspek dalam pembangunan desa, yang dipandang perlu untuk ditingkatkan, salah satunya adalah aspek pendampingan dan pengawasan dana desa baik oleh masyarakatnya sendiri maupun stakeholder lain termasuk pemerintah kabupaten dan provinsi, dalam memastikan bahwa dana desa digunakan secara akuntabel dan tepat sasaran.
Dana desa mempunyai empat tujuan saat diluncurkan yaitu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, pembangunan infrastruktur desa, pembangunan potensi ekonomi lokal dan pendayagunaan sumber daya alam serta lingkungan. Dalam siklus manajemen, pengawasan menjadi tahapan yang sangat penting dalam memastikan tujuan dari dana desa dapat terkawal, teraktualisasi dan terdistribusi secara akurat dan tepat sasaran.
Sosialisasi pada hari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada kepala desa terhadap pengelolaan dana desa yang digelontorkan melalui apbn, agar dana desa tersebut dapat dikelola dengan baik dan tepat sasaran serta sesuai dengan peraturan.
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh kepolisian daerah lampung pada hari ini merupakan representasi sinergitas polri bersama kementerian dalam negeri dan kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi, serta kementerian dalam negeri yang telah menandatangani nota kesepahaman (mou) mengenai dana desa. Dalam nota kesepahaman tersebut, diatur kerjasama terkait pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa.
Ruang lingkup nota kesepahaman tersebut yaitu pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa, penguatan pengawasan pengelolaan dana desa, fasilitasi bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa, dan fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa. Selain itu, mou juga mencakup pertukaran data dan informasi dana desa serta pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemda, desa, dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa.
Pemerintah desa akan berjalan terus dengan dinamikanya dan semakin kompleks dari waktu ke waktu. Di satu sisi anggaran diberikan kepada desa pun semakin besar dari tahun ke tahun. Perubahan lingkungan pemerintah desa juga berevolusi sesuai dengan konteks perubahannya dan tak dapat terhindarkan.
Keniscayaan dinamika dan kompleksitas yang dihadapi oleh pemerintahan desa, dapat menghadirkan kemungkinan kesalahan yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa.
Maka proses pengawalan dana desa oleh polri tentunya harus kita sambut dengan baik dan gembira, karena dapat menjadi instrumen yang baik pula bagi kita dalam “mengingatkan”, sehingga potensi kesalahan dalam pengelolaan dana desa dapat diminimalisir.(Samuel).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.