Tangerang, Medianasional.id | Korlantas Polri sudah memberlakukan surat izin mengemudi (SIM) C1 untuk motor dengan kapasitas silinder 250-500 cc. Meski demikian, belum semua satuan penyelenggara administrasi (Satpas) bisa mengeluarkan SIM C1 tersebut.
Polda Banten saat ini menyiapkan 2 (dua) Satpas yang terdiri dari Polres Serang Kota dan Polresta Tangerang yang sementara bisa untuk melayani pembuatan SIM C1.
Kasi SIM Ditlantas Polda Banten AKP Made Hendra Kusumanata S.I.K, mengatakan terdapat beberapa kriteria Satpas yang bisa menerbitkan SIM C1 tersebut.
Ia menjelaskan kriteria tersebut, antara lain memiliki area uji praktik serta sepeda motor yang memenuhi ketentuan kapasitas silinder kendaraan yang dimaksud. Dan menurut nya, ke-dua Satpas Polres Serang Kota dan Polresta Tanggerang telah memenuhi kriteria yang dimaksud. Senin (23/09/2024).
Lebih lanjut Made Hendra menjelaskan, Untuk mendapatkan SIM C1, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun. Namun, Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1 dalam periode tersebut.
Ada pun cara permohonan pembuatan SIM C1,
Pemohon mendaftar ke-satpas SIM di dua Polres Yakni Polres Serang Kota dan Polresta Tangerang.
Pemohon menyerahkan dan menunjukkan SIM C dan KTP beserta Fotocopi.
Pemohon mengikuti pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Pemohon mengisi pormulir pendaftaran pembuata SIM C1 dan perekaman data. Pemohon mengikuti uji teori dan praktek, dan bila mana gagal pengaju dapat mengikuti uji ulang pada waktu berbeda.
Untuk pembiayaan pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam lampirannya, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp 100 ribu, dan menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan biaya Rp 100 ribu per penerbitan. Adapun untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama, yakni Rp 75 ribu.
Made Hendra berharap layanan pembuatan SIM C1 ini akan bisa dilakukan pada tahun ini, dan juga akan terus melakukan sosialisasi tentang aturan baru dalam Penerapan dan sosialisasi bertahap, termasuk penegakan hukum dilakukan dengan melihat kondisi di lapangan.






