Plt Bupati Banyumas Lantik 53 Pejabat Fungsional

Jawa Tengah199 Dilihat

• Jabatan struktural cenderung dikurangi

Purwokerto, redaksimedinas.com – Dalam rangka pengembangan kualitas organisasi kepemerintahan yang semakin efektif dan efisien, Pemerintah terus melakukan pengembangan berbagai jabatan fungsional, sedangkan jabatan-jabatan struktural cenderung dikurangi/dibatasi, hanya pada aspek-aspek yang bersifat penting atau strategis saja yang dipertahankan,” kata Pelaksana Tugas (PLt) Bupati Banyumas dr Budhi Setiawan saat melantik 53 pejabat fungsional di Jajaran Pemkab Banyumas Jumat (9/3) di Gedung Graha Satria Purwokerto.

Ke 53 pejabat fungsional yang dilantik terdiri dari 8 kedudukan fungsional, yakni Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) 4 orang, Satpol PP 27 orang, guru 11 orang, dokter 3 orang, perawat 5 orang, psikolog klinis, nutrisi dan penyuluh Perindag masing masing 1 orang

Dalam sambutan pengarahan Plt Bupati mengatakan di era globalisasi serta digitalisasi teknologi informasi dan komunikasi, menuntut peningkatan profesionalisme SDM di segala bidang, termasuk di dalamnya Pegawai Negeri Sipil.

“Upaya pengembangan jabatan-jabatan fungsional bertujuan untuk pengembangan profesionalisasi SDM Aparatur sesuai dengankompetensi yang dimiliki agar bisa meningkatkan profesionalisme dan integritas yang tinggi terhadap tugas yang dijalankan. Ini juga untuk memastikan bahwa Pemkab Banyumas memiliki pejabat yang punya akuntabilitas tinggi,” kata Budhi

Menurutnya, seorang pejabat fungsional dituntut untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Pejabat fungsional harus mampu menjamin akuntabilitas jabatannya. Hal ini sangat diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi.

“Bahwa tugas yang saat ini dipercayakan kepada para pejabat fungsional ini menuntut tanggung jawab yang besar. Hal tersebut harus dijadikan tantangan, untuk memberi pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan Banyumas ke depan yang lebih baik,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKDD) Kabupaten Banyumas Drs Achmad Supartono M Si mengatakan pelantikan pejabat fungsional mengacu pada pelaksanaan pasal 87 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Menajemen PNS. Dalam PP tersebut menyebutkan setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya.

“Dengan pelantikan akan menjadi pengingat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa mereka menjadi ASN yang mempunyai tanggung jawab profesi, dan diharapkan akan menjadi figur pejabat yang memiliki akuntabilitas tinggi,” tambahnya.

Partono menambahkan pada pelantikan ini ada beberapa pejabat struktural yang menjadi pejabat fungsional.

“Salah satunya Bapak Usman Gunarso semula Inspektorat Pembantu (Irban), menjadi pejabat fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD),” jelasnya. (Parsito/khoir)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.