Pleno Penetapan UMP Gorontalo Tahun 2021 Apindo dan Serikat Pekerja Beda Rekomondasi

Gorontalo149 Dilihat

Gorontalo, Medianasional.id – Sesuai amanat Undang Undang bahwa setiap provinsi sebelum masuk tahun berikutnya harus menetapkan UMP ini ditindak lanjuti dengan diadakannya Rapat Pleno Penetapan Upah Minimum Provinsi Gorontalo Tahun 2021 di Hotel Gren Q, Sabtu (31/10/20).

Rapat Pleno UMP Tahun 2021 dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo Bambang Trihandoko, SP, M.Si yang diikuti oleh Unsur Apindo Provinsi Gorontalo, Serikat Pekerja/Serikat Buruh Provinsi Gorontalo, Perguruan Tinggi/Pakar dan Pihak Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Dalam pelaksanaan rapat pleno Dewan Pengupahan antara Serikat Pekerja dengan unsur Apindo saling debat dalam penentuan UMP tahun 2021 namun akhirnya tetap melahirkan suatu kesepakatan dalam bentuk Berita Acara Kesepakatan Upah Minimum Provinsi Gorontalo yang ditanda tangani oleh semua unsur.

Serikat Pekerja menolak Surat Edaran dari Kementrian Ketenagakerjaan dan merumuskan formasi penetapan UMP Tahun 2021 sesuai UU No 13 tahun 2003 dan PP 78 tahun 2015, yakni angka Inflasi 1,42% ditambah Angka Pertumbuhan Ekonomi Nasional 1,91% menjadi 3,33% sehingga UMP Tahun 2021 Naik sebesar Rp. 92.868 dari UMP Tahun 2020 tegas Meyske Abdullah, S. Sos, SH unsur Serikat Pekerja dalam rapat pleno Dewan Pengupahan.

Kami dari Apindo, UMP tahun 2021 tetap mengusulkan mengacu pada UMP tahun 2020 sesuai Surat Edaran dari Kementrian Ketenagakerjaan ungkap Albert Pede, SH, MH dalam wawancara dengan media disaat selesai rapat pleno.

“Unsur Apindo merujuk untuk mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : B-M/11/HK0.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020,” tegas Albert Pede.

Perbedaan kami fihak Apindo dengan Serikat Pekerja itu hal yang wajar, biasanya Serikat Pekerja keinginan mereka untuk dinaikan dan kami dari Apindo mempunyai pandangan sendiri.

“Dan intinya nanti apa yang diharapkan oleh Serikat Pekerja dengan Apindo itu kemudian akan bermuarah kepada Gubernur sesuai Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” jelasnya.

Gubernur nanti yang akan memutuskan angka berapa, apakah harus naik sesuai angka yang diusulkan oleh pihak Serikat Pekerja atau sesuai dengan usulan dari Apindo yang mengacu pada Surat Edaran Kementrian Ketenagakerjaan.

Reporter : Rh

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.