Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat, KPU Tetapkan 6 Paslon Memenuhi Syarat

Papua Barat Daya1266 Dilihat

Raja Ampat, medianasional.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Raja Ampat menggelar rapat pleno secara tertutup guna memutuskan dan menetapkan Bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat periode 2024-2029.

Tercatat ada 6 (enam) Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat yang memenuhi syarat untuk berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini 2024.

“Sebelum menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat kami telah melakukan serangkaian tahapan verifikasi faktual terhadap dokumen pasangan calon,” ujar Ketua KPUD Raja Ampat, Arsyad Sehwaky kepada sejumlah wartawan usai rapat pleno tersebut, di auditorium kantor KPUD Raja Ampat, Waisai ibukota Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (22/9/2024) sore.

Dijelaskan, kesimpulan dari penelitian persyaratan administrasi perbaikan akhir tersebut sebanyak enam bakal pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat untuk mengikuti Pilkada serentak 2024

“Kita sudah melakukan verifikasi terhadap semua berkas persyaratan yang diajukan oleh para calon, dan semuanya sudah dinyatakan lengkap dan akhirnya KPU Raja Ampat menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat,” terang Arsyad Sehwaky.

Ia mengungkapkan, keenam pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat yang dinyatakan memenuhi syarat, berdasarkan tahapan pendaftaran ke KPU Raja Ampat bulan Agustus lalu antara lain, pasangan “RUBI” Ria Siti Nuruliah Umlati dan Benoni Saleo yang diusung Partai Demokrat dan didukung PAN, PSI, PKN dan Partai Umat. Disusul pasangan “HARUM” Hasan Makasar dan Yoris Rumbewas melalui jalur independen.

Kemudian pasangan “ORMAS” Orideko Iriano Burdam dan Mansyur Syahdan yang diusung Partai NasDem dan PKS. Kemudian pasangan “CERIA” Charles AM Imbir dan Reynold M Bula yang diusung Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Perindo, PPP, Partai Prima.

Pasangan Hasbi Suaib dan Martinus Mambraku, pasangan “HATI” maju Pilkada Raja Ampat diusung Partai Gerindra dan Partai Golkar. Tak ketinggalan pasangan “SELARAS” Srikandi Raja Ampat Selviana Wanma berpasangan dengan Arsad Macap yang diusung 3 (tiga) partai non seat diantaranya partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Buruh.

“Keenam pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Raja Ampat dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan Keputusan KPU Raja Ampat Nomor 33 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Tahun 2024,” kata Ketua KPUD Raja Ampat.

Lanjutnya, setelah menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat, KPU kembali akan melakukan tahapan berikutnya, yakni pencabutan nomor urut calon pada hari Senin (23/9/2024). Sehari setelah pencabutan nomor urut pasangan calon, dilanjutkan dengan Deklarasi Kampanye Damai di Pantai WTC, Selasa (24/9/2024).

“Keenam pasangan calon Bupati dan Wakil yang berstatus DPR dan ASN aktif sudah mengundurkan diri, dan dibuktikan dengan tanda terima pengunduran diri dari instansi yang berwenang sembari KPUD menunggu SK pemberhentiannya. Sesuai ketentuan bahwa SK pemberhentian sebagai anggota DPR dan ASN itu belum ada sejak ditetapkan maka diberikan waktu 30 (tiga) puluh hari sebelum pemungutan suara berlangsung,” pungkas Ketua KPUD Raja Ampat.

Pantauan media ini, kegiatan tersebut berjalan aman, dan kondusif berkat kerjasama KPUD dan TNI, Polri serta Pemda (Satpol PP) setempat.

Tim Liputan medianasional.id

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses