Pj. Wali Kota Ambon Minta Pedagang Pasar Mardika Bersatu dan Laporkan Pungli

Ambon1630 Dilihat

Ambon, medianasional.id – Penjabat Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si., mengajak pedagang pasar Mardika untuk bersatu dan melapor ke aparat penegak hukum jika menemui praktik pungutan liar (pungli) di kawasan tersebut. Hal ini disampaikan Wattimena saat menerima aspirasi dari perwakilan pedagang pasar Mardika dalam kegiatan Wali Kota Jumpa Rakyat (WAJAR) di Balai Kota, Jumat (21/7/23). Menurut laporan dari pedagang, ada pihak lain di luar aparat Pemerintah Kota Ambon yang juga melakukan penagihan retribusi sampah.

Dikatakan oleh Wattimena bahwa, Pemkot Ambon telah melakukan penagihan retribusi sampah kepada pedagang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5/2013 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 4/2023. Penagihan ini disertai dengan karcis sebagai bukti pembayaran yang sah. Namun, dia menegaskan bahwa jika ada pihak yang melakukan penagihan tanpa memiliki karcis resmi, hal tersebut merupakan praktik pungli dan harus segera dilaporkan ke aparat kepolisian.

ADVERTISEMENT

Wattimena juga menyatakan bahwa, jika pedagang membiarkan praktik pungli tersebut terjadi, maka hal itu merupakan bentuk pembiaran terhadap tindakan yang salah. Dia menegaskan akan mengambil tindakan tegas bagi oknum yang melakukan pembuangan sampah dari pasar Mardika ke kawasan Air Besar, yang bukan merupakan tempat pembuangan akhir. Untuk menghadapi masalah pungli, Wattimena akan mengaktifkan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Ambon dibawah koordinasi Inspektorat. Tim ini bertugas untuk mengatasi pungutan liar dan melindungi keadilan bagi pedagang serta masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.