Pj Bupati Buteng Lantik 4 Penjabat Kades

Buton Tengah, medianasional.id – Pj Bupati Buton Tengah (Buteng), Andi Muhammad Yusuf melantik dan mengambil sumpah jabatan 4 penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) daerah administrasi Kabupaten Buton Tengah, di Auditorium Kantor Bupati Buteng, Jalan Labungkari, Lakudo, Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, kemarin Jumat (17/11/2023).

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Pelantikan 4 Pj Kades itu dikarenakan 3 (tiga) diantaranya mengundurkan diri karena maju menjadi calon legislatif di DPRD Buteng. Sementara 1 (satu) orang mengundurkan diri karena lulus sebagai PPPK di Provinsi Sultra.

Dalam pelantikan, Pj Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf menyampaikan selamat kepada para Kades yang baru dilantik.

“Tanggung jawabnya besar, amanah ini betul-betul dilaksanakan dan dijaga dengan baik, saya yakin dan percaya para penjabat Kades yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. Pada masa transisi yang maksimal melaksanakan tugas selama 1 tahun. Pemerintahan tidak boleh lowong tetap harus ada roda pemerintahan yang terus berjalan,” ujar Pj Bupati.

Menurutnya, penunjukan Pj Kades tidak sekedar ditunjuk, tapi ada tim khusus yang dibentuk untuk mencari figur yang mempunyai tanggung jawab dan dedikasi untuk bisa melaksanakan tugas.

“Amanah ini di jaga dengan baik dan maksimal, terus berdoa kepada Allah SWT semoga dalam setiap mengambil kebijakan yang di keluarkan mempunyai makna bagi kemaslahatan orang banyak,” pesan Andi Muhammad Yusuf.

Dikatakannya, sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2022, tentang Pemilihan Kepala Desa, mengangkat Pj Kades PNS sampai terpilihnya Kades definitif pada pemilihan Kepala Desa serentak di tahun 2025.

“Harapan Kami setelah pelantikan ini segera berkoordinasi, berkonsolidasi di internal masing-masing bersama jajaran perangkat desa, pastikan semua program dana desa khususnya untuk tahun 2023 terus dikawal dengan baik sekaligus mempersiapkan hal-hal yang akan dilakukan di tahun 2024,” ujar Pj Bupati.

Ia menegaskan, Pj Kades harus menjalankan tugas penting, diantaranya:

1. melaksanakan dengan sukses penyelenggaraan pemerintahan desa dan program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat serta pembinaan masyarakat desa, kepentingan masyarakat desa diperhatikan. Dana desa yang akan dipergunakan, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN serta pendapatan desa yang lain, dilakukan secara baik, partisipatif dan transparan dengan tetap berpedoman pada Pemeraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no.20 tahun 2018 tentang keuangan desa.

2. Untuk melaksanakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada masyarakat. Desa fokus mewajibkan kemandirian desa, karena target kita di tahun 2025, seluruh desa diharapkan sudah mencapai tingkat desa maju pada 100 indeks desa membangun yang ditetapkan oleh Kementerian Desa (Kemendes) mensukseskan program nasional prevalensi stunting, inflasi dan pengentasan kemiskinan ekstrim.

3. memahami peraturan bupati buton tengah tentang tata cara pengadaan barang dan jasa.

4. Para Pj Kades untuk tidak diperkenankan memberhentikan kepala desa, lakukan sesuai peraturan yang berlaku.

5. Setelah pelantikan ini, lakukan serahterima aset pemerintah desa dengan Kepala Desa terdahulu, buatkan berita acara serahterima.

6. Terus membangun koordinasi, kolaborasi dengan seluruh lembaga kemasyarakatan desa, lembaga adat desa termasuk BPD. Ketujuh, pemberdayaan tenaga pemdamping desa.

Berikut nama-nama kepala Desa yang dilantik, Zainuddin Kepala Desa Batubanawa Kecamatan Mawasangka Timur, Susiati, Kepala Desa Lakapera Kecamatan GU, Kaimuddin Kambea Kepala Desa Lalibo Kecamatan Mawasangka Tengah, dan Jabal Kepala Desa Watorumbe Kecamatan Mawasangka.

Tim Liputan medianasional id

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.