Pimpinan Bank BRI Kendal Dinilai Abai, Terhadap Skandal Perselingkuhan Pegawai

Kendal3401 Dilihat

Kendal,medianasional.id – Kasus perselingkuhan dan perzinaan oknum pegawai Bank BRI berinisial DAT dan Tri Teguh Apriyanto (35) warga Desa Banyuputih RT. 01/RW 01 Belakang Puskesmas Banyuputih Kab. Batang sampai sekarang masih menjadi buah bibir di tengah masyarakat, hal ini dikarenakan Tri Teguh Apriyanto pelaku perselingkuhan belum juga dipecat dari status pegawai BRI.

Salah seorang warga Banyuputih inisial A menuturkan mengenal sosok Tri Teguh Apriyanto, yang selalu berpenampilan rapih, dan telihat tajir.

ADVERTISEMENT

“Saya sudah lama mendengar dan tidak asing kalau terkait Tri Teguh memang kerap kaitan perempuan, namun heran Saya yang diselingkuhi istri orang, bukan janda atau gadis, lah kalau Saya punya istri selingkuh, Saya akan potong alat kelaminnya sekaligus”, ucapnya penuh geram.

Molornya tindakan tegas dari Pimpinan Kanwil Bank BRI Jateng tentunya sangat mengecewakan Dwi Arya mantan suami DAT sebagai korban. Dalam keterangannya ia mengatakan akan mencari keadilan seadil – adilnya atas perbuatan perselingkuhan antara Tri Teguh Apriyanto dengan DAT mantan istrinya.

“Karena imbasnya keluarga dan anak Saya, kemanapun rasa keadilan akan saya perjuangankan. Permintaan Saya hanya satu, Tri Teguh Apriyanto harus dipecat, dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutur Dwi Arya.

Kantor BRI Unit Kendal

Sementara awak media mencari kebenaran informasi terkait akan abainya pihak BRI dalam melakukan tindakan tegas pemecatan sebagai konsekuensi atas perbuatan pegawainya Tri Teguh Apriyanto
yang telah berselingkuh dengan DAT, sehingga merusak rumah tangga orang lain.

Tepatnya Selasa, 7 Juni 2022 awak media mendatangi Susanto bagian SDM Bank BRI Kantor Cabang Kendal, dalam keterangannya Susanto menyampaikan bahwa terkait laporan perselingkuhan antara DAT dengan Tri Teguh Apriyanto yang bermula keduanya bekerja BRI KCP Weleri.

“Namun setelah ada laporan perselingkuhan yang kami terima pada tanggal 7 September 2021 Surat laporan dari suami DAT, sehingga salah satu langkah kami memindahkan Tri Teguh Apriyanto ke kantor BRI Sukorejo dan DAT ke BRI unit Kendal,” ujarnya.

“Adapun Surat Laporannya, sudah Kami lanjutkan ke Kantor Kanwil BRI Jateng di Semarang, pihak sana yang akan mengambil langkah dan kewenangan, saat ini juga sudah dibentuk tim di Kanwil BRI untuk melakukan tindakan kewenangan. Kami selaku BRI Kendal menunggu hasil kewenangan dari pihak Kanwil Jateng,” ungkap Susanto.

Ia menambahkan agar pihak media yang ingin mengetahui lebih jelas prosesnya sejauh mana dan bagaimana langkah dari pihak BRI bisa langsung koonfirmasi ke BRI Kanwil Jateng di Semarang.

“Karena keputusan apapun ada di Kanwil,” terang Susanto.

Foto DAT bersama Tri Teguh Apriyanto.

Ustad Ahmad melihat dari perspektif agama menyampaikan terkait perselingkuhan antara pegawai Bank BRI eloknya harus dipecat. Karena dalam Islam pelanggaran paling berat itu terkait perilaku moral.

“Ngga boleh diundur undur, bisa saja Tri Teguh Apriyanto ini juga telah berbuat perselingkuhan dengan orang lain, tentu ini harus disegerakan, sebagai bentuk upaya amal mahruf Nahi Munkar, insya Allah, Allah SWT akan berpihak kepada kebajikan, dan kebaikan yang penuh rahmatan illahi,” ajaknya.

“Karena kalau akhlaq tidak baik, bagaimana melayani dengan sepenuh hati, dimana Bank BRI sebagai perusahaan perbankan harus memiliki SDM nya juga yang berakhlaq qul karimah, jangan merusak tatanan pagar ayu atau rumah tangga orang lain. Zina saja dengan siapapun tidak dibenarkan dilarang dan berdosa. Apalagi hal ini, sudah dosa dan ibasnya nasib sang anak korban dari perceraian, bagaimana nasibnya yang harus kita renungkan,” jelasnya.

“Sehingga dampaknya mempertahan satu oknum pegawai berakhlaq tidak baik, justru akan merusak nama lembaga perbankan itu sendiri,” seru Ustad Ahmad.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.