INDRAMAYU, medianasional.id – Pihak manajemen dan pengawas SPBU Pertamina 34.452.07 Jumbleng, Indramayu, secara resmi melayangkan hak jawab dan klarifikasi mengenai aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jeriken yang sempat menjadi perhatian media. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi publik sekaligus menegaskan komitmen perusahaan dalam mematuhi regulasi yang berlaku.
.
Pengawas SPBU 34.452.07 Jumbleng, Carim, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pelayanan pengisian BBM menggunakan jeriken di area kerjanya telah berjalan sesuai dengan koridor hukum. Pihaknya memastikan tidak ada transaksi ilegal atau pelayanan yang menyalahi aturan tata niaga BBM bersubsidi.
.
“Kami mengetahui adanya aktivitas pembelian tersebut. Konsumen yang melalukan pengisian BBM menggunakan jeriken di tempat kami telah mengantongi surat rekomendasi resmi dari dinas terkait,” ujar Carim dalam keterangan tertulisnya.
.
Ia menjelaskan, prosedur ini mengacu kuat pada SK BPH Migas No. 2 Tahun 2023, yang mewajibkan setiap pembelian BBM non-kendaraan menyertakan surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah. Adapun jenis produk yang dilayani dalam transaksi tersebut adalah BBM jenis Pertalite dan Bio Solar untuk sektor yang berhak, seperti pertanian dan perikanan.
.
Merespons sorotan mengenai kendaraan konsumen yang tidak memasang nomor polisi, pihak SPBU menjelaskan bahwa ranah pemeriksaan identitas kendaraan dan keabsahan di jalan raya merupakan wewenang penuh dari pihak Samsat dan dinas terkait, bukan otoritas operator SPBU.
.
Selain itu, terkait kekhawatiran adanya oknum yang menyalahgunakan dokumen tersebut untuk menjual kembali BBM subsidi ke pihak luar, Carim menegaskan bahwa pengawasan operasional SPBU secara ketat dibatasi hanya pada lingkup area (perimeter) SPBU.
.
“Otoritas pengawasan kami selesai begitu konsumen keluar dari area SPBU. Jika ada indikasi BBM subsidi diperjualbelikan kembali di luar, maka hal tersebut sudah menjadi ranah wewenang Aparat Penegak Hukum (APH),” tambahnya.
.
Meski demikian, manajemen SPBU 34.452.07 menyatakan tidak akan tinggal diam jika ditemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan surat rekomendasi oleh konsumen. Pihak SPBU berkomitmen untuk langsung memblokir atau melarang pengisian BBM penugasan/subsidi bagi oknum tersebut, serta melaporkan temuan lapangan kepada Dinas Perikanan maupun Dinas Pertanian selaku instansi penerbit rekomendasi.
.
Melalui klarifikasi ini, SPBU 34.452.07 Jumbleng berharap masyarakat dan rekan media mendapatkan informasi yang berimbang (cover both sides) mengenai komitmen pelayanan distribusi energi yang aman, tepat sasaran, dan sesuai undang-undang di wilayah Indramayu.






